{"id":11643,"date":"2020-10-07T06:48:03","date_gmt":"2020-10-07T06:48:03","guid":{"rendered":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/?p=11643"},"modified":"2020-10-07T06:49:14","modified_gmt":"2020-10-07T06:49:14","slug":"perihal-islam-dan-umat-yang-satu-serta-berbagai-mazhab-akidah-fikih-dan-tarbiah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/2020\/10\/07\/perihal-islam-dan-umat-yang-satu-serta-berbagai-mazhab-akidah-fikih-dan-tarbiah\/","title":{"rendered":"Perihal Islam dan Umat Yang Satu   Serta Berbagai Mazhab Akidah, Fikih dan Tarbiah"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>ICC Jakarta &#8211;<\/strong> Bahwasanya Akademi Fikih Islam Internasional yang bernaung di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam konferensinya yang ke-17 di Amman, Kerajaan Yordania al-Hasyimiyah, pada 28 Jumadilawal hingga 2 Jumadilakhir 1427 H \/ 24 \u2013 28 Juni 2006 M;<\/p>\n\n\n\n<p>Setelah\nmengetahui pembahasan-pembahasan yang telah masuk ke akademi ini dengan tema\n\u201cIslam dan Umat yang Satu Serta Berbagai Mazhab Akidah, Fikih dan Tarbiah\u201d, dan\nsetelah menyimak diskusi yang terjadi seputar tema ini dan keluarnya Deklarasi\nKonferensi Islam Internasional yang diselenggarakan pada tahun 1425 H \/ 2005 M\ndan yang telah menyerukan kajian dan konsistensi pada prinsip-prinsip yang\nterkandung dalam Risalah Amman dan juga menjadi landasan Forum Ulama dan\nCendekiawan yang telah diselenggarakan di Mekkah al-Mukarramah sebagai\npersiapan untuk Pertemuan Puncak Luar Biasa ke-3 Organisasi Konferensi Islam\n(OKI);<\/p>\n\n\n\n<p>Maka\nmenetapkan hal-hal sebagai berikut;<\/p>\n\n\n\n<p><em>Pertama<\/em>: bahwasanya\nsemua pembahasan yang telah dikemukakan mengenai tema ini telah sesuai dengan\nkaidah-kaidah dasar dan umum Islam serta\nmenganggap\nmazhab-mazhab akidah, fikih dan tarbiah sebagai ijtihad-ijtihad para ulama\nIslam dengan maksud mempermudah pengamalan terhadapnya, dan semuanya mengarah\nkepada pembinaan persatuan umat dan penyajiannya sebagai warisan pemikiran\nsekaligus pelaksanaan terhadap risalah Islam yang kekal, dan\npembahasan-pembahasan ini juga berkesesuaian dengan kajian-kajian yang\nterkandung dalam Risalah Amman yang berisikan penjelasan tentang hakikat Islam\ndan peranannya di tengah masyarakat kontemporer. <\/p>\n\n\n\n<p><em>Kedua<\/em>: Mendukung dan\nmenekankan deklarasi yang telah dirilis dalam Konferensi Islam Internasional\nyang telah diselenggarakan di Amman, Kerajaan Yordania al-Hasyimiyah dengan\ntema \u201cHakikat Islam dan Peranannya di Tengah Masyarakat Kontemporer\u201d karena adanya\nkesesuaian antara deklarasi itu dengan apa yang tercakup dalam kajian dan\ndiskusi tentang tema tersebut. Dalam pembukaan deklarasi telah disebutkan\nfatwa-fatwa dan ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan oleh dewan fatwa dan para\nulama besar dari berbagai mazhab, dan ditegaskan pula dukungan terhadap\nketetapan-ketetapan tersebut, yaitu: <\/p>\n\n\n\n<p>1. Bahwa setiap orang yang mengikuti empat mazhab Ahlusunnah wal Jamaah\n(Hanafi, Maliki, Syafi\u2019i dan Hambali) serta mazhab Ja`fari, mazhab Zaidi,\nmazhab Ibadhi, dan mazhab Zhahiri adalah muslim, tidak boleh dikafirkan, serta\ndiharamkan darah, kehormatan dan hartanya. Demikian pula, sesuai fatwa Rektor\nal-Azhar, tidak boleh mengafirkan para penganut akidah Asy\u2019ariah dan para\npengamal tasawuf yang hakiki serta tidak boleh mengafirkan para penganut\npemikiran Salafi yang sahih. Tidak boleh pula mengafirkan satupun kelompok lain\ndi antara umat Islam yang beriman kepada Allah Swt dan Rasulullah saw dan\npercaya kepada rukun-rukun iman, menjunjung tinggi rukun-rukun Islam dan tidak\nmengingkari hal-hal yang pasti dalam agama. <\/p>\n\n\n\n<p>2. Bahwa apa yang mempertemukan mazhab-mazhab Islam satu sama lain jauh lebih\nbesar daripada apa yang diperselisihkan. Para penganut delapan mazhab tersebut\nsepakat dalam hal-hal yang prinsip dalam Islam. Mereka semua beriman kepada\nAllah Swt, Tuhan Yang Maha Esa, percaya bahwa al-Quran al-Karim adalah kalam\nAllah yang telah diturunkan, dan percaya bahwa junjungan kita Muhammad Saw\nadalah seorang nabi dan rasul untuk seluruh umat manusia. Mereka semua juga\nsepakat mengenai lima rukun Islam, yaitu dua kalimat syahadat, salat, zakat,\npuasa Ramadan, dan haji ke Baitullah. Mereka juga sepakat mengenai rukun-rukun\niman, yaitu iman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab suci-Nya, para\nrasul-Nya, hari kiamat, dan kepada takdir baik dan buruk. Adapun perselisihan\nyang terjadi di antara para ulama pengikut mazhab-mazhab tersebut adalah\nperselisihan di bidang furu\u2019, bukan ushul, dan ini adalah rahmat. Sejak dahulu\nkala sudah disebutkan bahwa perselisihan pendapat di antara para ulama adalah\nsesuatu yang baik. <\/p>\n\n\n\n<p>3. Bahwa pengakuan terhadap mazhab-mazhab yang ada dalam Islam artinya\nialah konsistensi pada metode tertentu dalam fatwa, sehingga siapa pun tidak\nboleh mengeluarkan fatwa tanpa keahlian dan kredibilitas tertentu sebagaimana\ntelah ditetapkan oleh masing-masing mazhab; tidak boleh mengaku berijtihad dan\nmembuat mazhab baru atau memberikan fatwa-fatwa yang tertolak dan mengeluarkan\numat Islam dari kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan syariat serta apa yang\nsudah ditetapkan oleh mazhab-mazhabnya.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p>4. Bahwa tema inti Risalah Amman yang telah dirilis pada Lailatul Qadar\ntahun 1425 H dan telah dibacakan di Masjid al-Hasyimiyyun ialah konsistensi\npada mazhab-mazhab yang ada dengan metode masing-masing. Dengan demikian, pengakuan atas mazhab-mazhab itu dan\npenegasan atas pentingnya dialog dan pertemuan antarmereka adalah sesuatu yang\nmenjamin adanya sikap yang seimbang, moderat, toleran, kasih sayang dan dialog\nsatu sama lain. <\/p>\n\n\n\n<p>5. Bahwa kami menyerukan penghapusan pertikaian antarumat Islam serta mengajak\nmereka kepada persatuan kalimat dan sikap mereka, kepada sikap saling hormat,\nkepada solidaritas antarbangsa dan negara mereka, kepada penguatan hubungan\npersaudaraan yang dapat menyatukan mereka dalam kecintaan di jalan Allah serta\ntidak membiarkan terbukanya celah bagi fitnah serta intervensi satu sama lain. <\/p>\n\n\n\n<p>Allah Swt berfirman, <em>Orang-orang beriman itu\nsesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara\nkedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat<\/em> (Q.S al-Hujurat [49]: 10)<\/p>\n\n\n\n<p>6. Bahwa para peserta Konferensi Islam Internasional yang telah berkumpul\ndi Amman, Yordania, yaitu di dekat Masjid al-Aqsha al-Mubarak dan tanah\npendudukan Palestina, menegaskan keharusan mengerahkan segenap kemampuan untuk\nmembela Masjid al-Aqsha yang merupakan kiblat pertama dan tempat suci ketiga\nsetelah al-Haramain (Mekkah al-Mukarramah dan Madinah al-Munawwarah) di depan\nsegala bahaya dan agresi. Pembelaan itu ialah dengan cara mengakhiri pendudukan\ndan membebaskan tempat-tempat suci. Mereka juga menegaskan keharusan melindungi\ntempat-tempat suci di Irak dan lain-lain. <\/p>\n\n\n\n<p>7. Bahwa para peserta menegaskan keharusan memperdalam arti kebebasan dan\npenghormatan terhadap perbedaan pendapat di tengah dunia Islam. Segala puji\nbagi Allah Yang Maha Esa. <\/p>\n\n\n\n<p><em>Ketiga<\/em>: Mendukung\nketetapan Forum No. 98 (11\/1) menyangkut persatuan Islam dan rekomendasi yang\ndisertakan didalamnya serta menyangkut aktivasi sarana-sarana yang disebutkan di dalamnya\nuntuk mewujudkan persatuan Islam dan yang telah ditutup dengan permohonan\nkepada pimpinan Forum supaya membentuk komisi\u2014yang terdiri dari para anggota dan pakarnya yang\ntelah mendapat kepercayaan dari OKI untuk pembentukannya dan segala sesuatu\nyang terkait dengannya\u2014untuk\nmembuat kajian operasional yang implementatif serta mengadakan sarana untuk\nmerealisasikan persatuan di bidang-bidang kebudayaan, sosial dan ekonomi. &nbsp;&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p><em>Keempat<\/em>: Menetapkan\ndan mengemukakan kaidah-kaidah umum untuk masalah-masalah yang telah\ndisepakati, melokalisir serta meminimalkan perselisihan dan mengembalikannya\nkepada prinsip-prinsip syariat yang menjadi sandarannya, dan memaparkan\nmazhab-mazhab yang ada dengan penuh amanat dan tanpa sikap partisan dalam\nrangka menghormati semua komunitas masyarakat dan menghargai semua golongan.\nDalam tarjih (pemilihan pendapat yang terkuat) narasumber hendaknya\nmengindahkan dalil yang terkuat dan paling relevan dengan tujuan-tujuan syariat\ntanpa harus mengedepankan mazhab yang dianut oleh narasumber atau mazhab yang\ndianut oleh mayoritas sebagian negara atau komunitas masyarakat. <\/p>\n\n\n\n<p><em>Kelima<\/em>: Mengajarkan\nkepada siswa dan mahasiswa fikih tentang persatuan Islam, kearifan di tengah\nperbedaan pendapat, dan dialog yang berguna, serta yang terpenting ialah dialog yang tidak disertai\nupaya menyudutkan pendapat-pendapat lain ketika memilih satu pendapat tertentu.\n<\/p>\n\n\n\n<p><em>Keenam<\/em>: Menghidupkan\nmazhab-mazhab tarbiah yang konsisten pada ketentuan-ketentuan kitab suci dan sunah\ndan memandangnya sebagai sarana untuk menetralisasi kecenderungan materialistis yang dominan di era\nkontemporer dan untuk memberikan perlindungan dari keberbanggaan dengan\nmetode-metode suluk yang mengabaikan dasar-dasar Islam. <\/p>\n\n\n\n<p><em>Ketujuh<\/em>:\nMembangkitkan para ulama dari semua mazhab agar memberikan pencerahan dengan\nmetode yang seimbang dan moderat melalui berbagai sarana operasional seperti\npertemuan-pertemuan internal, seruan-seruan ilmiah dan profesional, serta\nseminar-seminar umum sambil\nmemanfaatkan keberadaan lembaga-lembaga yang membidangi urusan pendekatan\nantarmazhab dengan tujuan meluruskan paradigma umat dalam memandang\nmazhab-mazhab akidah, fikih dan tarbiah. Hal itu perlu dilakukan mengingat semuanya merupakan variasi\nmetode untuk menerapkan prinsip-prinsip dan hukum-hukum Islam serta mengingat\nbahwa perbedaan di antara mereka hanyalah perbedaan variasi dan tingkat\nkesempurnaan, bukan perbedaan yang kontradiktif, serta demi memasyarakatkan\npengetahuan tentang mazhab-mazhab yang ada dengan segala karakteristik dan\nkelebihan masing-masing dan membangkitkan kepedulian kepada khazanah\nmasing-masing.&nbsp; <\/p>\n\n\n\n<p><em>Kedelapan<\/em>: Menegaskan\nbahwa penghormatan terhadap mazhab-mazhab tidak menutup pintu bagi kritikan\nyang ditujukan untuk memperluas titik temu dan mempersempit perselisihan. Harus\ndibuka pintu dialog konstruktif antarmazhab Islam di bawah pancaran cahaya\nkitab Allah dan Sunah\nRasulullah saw demi memperkuat persatuan umat Islam.<\/p>\n\n\n\n<p><em>Kesembilan<\/em>:\nMenegaskan keharusan membendung aliran-aliran pemikiran modern yang\nbertentangan dengan kitab suci dan sunah. Namun tetap tidak memperbolehkan\ntindakan berlebihan (<em>ifrath <\/em>dan<em> tafrith<\/em>) menerima setiap dakwaan\nmeskipun memang mencurigakan. Karena itu harus ada tolok ukur untuk menjaga kepatutan\n(pihak yang didakwa) dalam menyandang status sebagai muslim. <\/p>\n\n\n\n<p><em>Kesepuluh<\/em>: Menegaskan\nbahwa mazhab-mazhab akidah, fikih dan tarbiah tidak bertanggung jawab atas\ntindakan-tindakan keliru berupa pembunuhan orang-orang tak berdosa serta\npenistaan kehormatan dan pelanggaran terhadap harta benda orang yang dilakukan\natas&nbsp; nama mazhab-mazhab tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Rekomendasi:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>1. Merekomendasikan penyelenggaraan seminar-seminar dan pertemuan-pertemuan\nyang bertujuan mengatasi faktor-faktor yang telah menyebabkan pluralitas mazhab\nberubah menjadi sentimen antarpenganut mazhab sehingga menimbulkan kekhawatiran\nberubahnya hal ini menjadi pemicu perpecahan umat. Hal ini harus dilakukan\ndengan melakukan atau menyerukan kajian ulang terhadap materi-materi atau\ndokumen-dokumen yang disalahpahami atau disalahterapkan, antara lain:<\/p>\n\n\n\n<p>a. Masalah <em>al-wala\u2019 wa al-bara\u2019<\/em> (kesetiaan sesama muslim dan pelepasan diri dari orang\nkafir).<\/p>\n\n\n\n<p>b. Hadis \u201cGolongan yang\nSelamat\u201d dan kesimpulan-kesimpulan yang dihasilkannya. <\/p>\n\n\n\n<p>c. Ketentuan-ketentuan untuk menilai kafir (takfir), fasik (tafsiq) dan bidah\n(tabdi\u2019) tanpa sikap berlebihan. <\/p>\n\n\n\n<p>d. Pemutusan hukum murtad dan syarat penerapan batasannya. <\/p>\n\n\n\n<p>e. Masalah orang yang terbiasa berbuat dosa besar dan konsekuensi dari\nkebiasaan ini.<\/p>\n\n\n\n<p>f. Masalah pengafiran terhadap orang yang tidak menerapkan syariat secara\nsempurna dalam segala keadaan. <\/p>\n\n\n\n<p>2. Merekomendasikan kepada semua pemangku kepentingan di negara-negara\nIslam supaya menempuh langkah-langkah konkret untuk mencegah publikasi dan\nsirkulasi materi-materi yang cenderung mempertajam perselisihan atau menyebut\nsebagian umat Islam sebagai kafir atau sesat tanpa mengacu pada syariat yang\ndisepakati oleh semua kalangan (<em>muttafaq \u2018alaihi<\/em>).<\/p>\n\n\n\n<p>3. Merekomendasikan kepada semua pemangku kepentingan supaya melanjutkan upaya\nmenciptakan referensi komprehensif bagi syariat Islam dalam semua undang-undang\ndan praktik sebagaimana telah dijelaskan oleh Akademi Fikih Islam Internasional\ndalam resolusi dan rekomendasi pada periode-periode sebelumnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ICC Jakarta &#8211; Bahwasanya Akademi Fikih Islam Internasional yang bernaung di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI) dalam konferensinya<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":11644,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[5],"tags":[415,417,87,132,419,418,416],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11643"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=11643"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11643\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":11645,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/11643\/revisions\/11645"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/11644"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=11643"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=11643"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=11643"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}