{"id":4412,"date":"2017-08-23T09:12:42","date_gmt":"2017-08-23T02:12:42","guid":{"rendered":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/?p=4412"},"modified":"2017-08-23T09:12:42","modified_gmt":"2017-08-23T02:12:42","slug":"hasbi-ash-shiddieqy-mufasir-nusantara-lintas-mazhab","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/2017\/08\/23\/hasbi-ash-shiddieqy-mufasir-nusantara-lintas-mazhab\/","title":{"rendered":"Hasbi Ash-Shiddieqy: Mufasir Nusantara Lintas Mazhab"},"content":{"rendered":"<p><strong>ICC Jakarta &#8211;\u00a0<\/strong>Bernama lengkap Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, lahir di Lhokseumawe, Aceh, tepatnya pada 10 Maret 1904 M, dan meninggal di Jakarta pada 9 Desember 1975. \u00a0Ayahnya Teungku Qadhi Chik Maharaja Mangkubumi Husien ibn Muhammad Su\u2019ud, seorang ulama terkenal di kampungnya dan pengelola pondok pesantren. Ibunya Teungku Amrah binti Teungku Chik Maharaja Mangkubumi Abdul Aziz, anak seorang hakim Kesultanan Aceh saat itu.<\/p>\n<p>Hasbi ash-Shiddieqy meninggalkan karya melimpah. Di masa itu, ketika fasilitas dan sarana serba terbatas, ia berhasil menulis sebanyak 72 buku dan 50 artikel dalam berbagai disiplin ilmu. Dalam bidang Tafsir dan Ilmu Al-Quran Hasbi telah menulis 6 judul buku, 8 judul buku dalam bidang Hadits, 36 judul dalam bidang Fiqh, 5 judul dalam bidang Tauhid\/Kalam, dan 17 judul dalam bidang Umum.\u00a0<em>Tafsir al-Qur\u2019anul Madjid An-Nuur<\/em>\u00a0setebal 4\u00a0jilid merupakan salah satu di antara karyanya yang terkenal di lingkungan tafsir Nusantara.<\/p>\n<h4><strong>Pendidikan<\/strong><\/h4>\n<p>Hasbi ash Shiddieqy mendapat pendidikan awal di pondok pengajian milik sang ayah. Ia menuntut ilmu di pelbagai pondok pengajian dari satu kota ke kota lain selama 20 tahun. Ia mempelajari bahasa Arab dari Syaikh Muhammad bin Salim Al-Kalali, seorang ulama\u2019 berbangsa Arab. Pada tahun 1926, Hasbi ash Shiddieqy berangkat ke Surabaya dan melanjutkan pendidikan di Madrasah al-Irsyad,\u00a0yaitu sebuah lembaga pendidikan keagamaan yang didirikan oleh Syaikh Ahmad Soorkati\u00a0(1874-1943), seorang ulama\u2019 yang berasal dari Sudan.<\/p>\n<p>Di Madrasah al-Irsyad, Hasbi ash Shiddieqy mengambil spesialisasi di bidang pendidikan selama 2 tahun. Di al-Irsyad dan di bawah asuhan Ahmad Soorkati, ia banyak menyerap orientasi ke arah pembentukan pemikiran moden. Ia juga pernah menuntut di Timur Tengah.<\/p>\n<h4><strong>Kontribusi Ilmiah<\/strong><\/h4>\n<p>Aktivitas Hasbi ash-Shiddieqy menulis telah dimulai sejak awal tahun 1930-an. Karya tulisnya yang pertama adalah sebuah booklet yang berjudul\u00a0<em>Penoetoep Moeloet<\/em>. Pada tahun 1933 di samping menduduki Jabatan wakil redaktur, Hasbi juga menulis artikel dalam\u00a0<em>Soeara Atjeh<\/em>. Pada tahun 1937, ia memimpin dan sekaligus menjadi penulis semua artikel majalah bulanan\u00a0<em>al-Ahkam<\/em>, majalah\u00a0<em>Fiqh Islami<\/em>, yang diterbitkan oleh\u00a0<em>Oesaha Penoentoet<\/em>\u00a0di Kutaraja.<\/p>\n<p>Sejak tahun 1939, Hasbi ash-Shiddieqy menjadi penulis tetap pada majalah bulanan\u00a0<em>Pedoman Islam<\/em>\u00a0yang diterbitkan di Medan. Dalam majalah ini, ia mengisi dua rubrik. Dalam menulis rubrik \u201dIlmoe Moeshtalah Ahli Hadiets\u201d yang sejak nomor ke delapan berganti judul dengan \u201dSejarah Hadits-Hadits Tasyri\u2019\u201d, ia menggunakan nama samaran Ibnoel Hoesein. Untuk rubrik \u201dDewan Tafsir\u201d ia menggunakan nama samaran Aboe Zoeharah.<\/p>\n<p>Mulai tahun 1940, Hasbi ash-Shiddieqy menulis untuk majalah-majalah\u00a0<em>Pandji Islam<\/em>\u00a0yang diterbitkan di Medan dan\u00a0<em>Aliran Moeda<\/em>\u00a0yang sejak penerbitannya nomor empat berganti nama menjadi\u00a0<em>Lasjkar Islam<\/em>\u00a0diterbitkan di Bandung. Dalam\u00a0<em>Pandji Islam,<\/em>\u00a0ia mengisi rubrik \u201dIman dan Islam\u201d dan dalam Aliran Moeda\/Lasjkar Islam ia memelihara rubrik \u201dPandoe Islam\u201d dengan judul \u201dMoeda Pahlawan Empat Poeloeh\u201d.<\/p>\n<p>Di samping menulis rubrik tetap, Hasbi ash-Shiddieqy juga menulis artikel-artikel lain dalam\u00a0\u00a0ketiga\u00a0\u00a0majalah\u00a0\u00a0tersebut.\u00a0\u00a0Satu\u00a0\u00a0diantaranya adalah polemiknya dengan\u00a0\u00a0IR. Soekarno tentang pembaruan pemikiran Islam yang termuat dalam\u00a0<em>Pandji Islam<\/em>. Menanggapi pemikiran Soekarno, Hasbi menulis artikel \u201dMemoedakan Pengertian Islam\u201d yang dimuat dalam\u00a0<em>Pandji Islam<\/em>\u00a0dan \u201dMengoepas Faham Soekarno tentang Memoedakan Pengertian Islam\u201d yang dimuat dalam\u00a0<em>Lasjkar Islam<\/em>.<\/p>\n<p>Ketika ditawan di Lembah Burnitelong (1946-1947), Hasbi ash-Shiddieqy yang telah tinggal tulang berselaput kulit menyusun naskah\u00a0<em>Pedoman Dzikir dan Doa<\/em>. Dapat diduga, dalam keadaan teraniaya itu ia lebih mendekatkan diri dengan berdzikir dan berdoa. Dalam kamp tawanan di Burnitelong ini pula ia menulis naskah kasar Al-Islam yang diterbitkan pada tahun 1957 setebal 1404 halaman dalam dua jilid.<\/p>\n<p>Karena alam sekeliling yang dilihatnya adalah pohon rambung (karet), maka pohon rambunglah yang dijadikannya sebagai ibarat jika agama ditamsilkan sebagai sebatang pohon. Buku-buku referensi yang diperlukannya untuk menulis\u00a0<em>al-Islam<\/em>\u00a0diperolehnya dari Tengku Abdul Djalil, seorang murid yang pernah direkomendasikannya untuk belajar ke perguruan al-Irsyad di Surabaya. Buku\u00a0<em>al-Islam<\/em>\u00a0ini sampai tahun 1977 telah lima kali dicetak ulang.<\/p>\n<p>Selepas dari tawanan di Burnitelong dan Takengon, selama berdiam di Lhokseumawe, masih dalam status tahanan kota, Hasbi ash-Shiddieqy menulis naskah\u00a0<em>Pedoman Shalat<\/em>. Dorongan menulis naskah ini datang karena di\u00a0<em>balee<\/em>\u00a0yang didirikannya di Mon Geudong, ia memusatkan perhatian pada mengajari jamaahnya bagaimana cara bershalat seperti yang dituntun oleh Nabi.\u00a0<em>Pedoman Shalat\u00a0<\/em>setebal 590 halaman pada tahun 1984 telah dicetak ulang sebanyak tiga belas kali oleh penerbit Bulan Bintang yang sebelumnya telah pula dicetak dua kali oleh Penerbit Islamiyah Medan.<\/p>\n<p>Setelah berdiam diri di Yogyakarta, sejak tahun 1951, karya tulis Hasbi ash-Shiddieqy sangat meningkat. Pada tahun 1961 ia merampungkan\u00a0<em>Tafsir an-Nur<\/em>\u00a0(30 jilid), tahun 1968 menyelesaikan naskah\u00a0<em>Mutiara Hadits<\/em>\u00a0(8 jilid, baru terbit 6 jilid). Di samping menulis buku-buku, baik yang berjilid banyak maupun berjilid tunggal ia masih juga menulis artikel-artikel yang dimuat dalam majalah-majalah dan Surat Kabar, antara lain:\u00a0<em>Hikmah, Panji Masyarakat, Suara Muhammadiyah, Aldjami\u2019ah,<\/em>\u00a0dan\u00a0<em>Sinar Darussalam<\/em>. Sejak tahun 1963 Hasbi ditunjuk pula sebagai Wakil Ketua Lembaga Penyelenggara Penterjemahan Kitab Suci al-Quran, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama No.26 tahun 1963.<\/p>\n<h4><strong>Pemikiran<\/strong><\/h4>\n<p>Sebagai ilmuwan sejati, Hasbi ash-Shiddieqy menghabiskan hayatnya untuk ilmu. Hal ini dapat dibuktikan dari banyaknya karya-karya beliau yang sampai sekarang masih dirasakan manfaatnya. Nuansa keindonesiaan terasa sangat kental di dalam karya-karyanya bahkan kadang-kadang menolak pendapat asing yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia.<\/p>\n<p>Hasbi ash-Shiddieqy pernah mengkritik bahwa hukum fikih yang dianut oleh masyarakat Indonesia banyak yang tidak sesuai dengan kepribadian Indonesia. Menurutnya, fikih imam mazhab terlalu dipaksakan untuk dikonsumsi. Hal ini karena terlalu jauh menganggap bahwa fikih tersebut sebagai syariat yang absolut. Padahal, relevansinya dengan kehidupan sekarang masih perlu dikaji ulang.<\/p>\n<p>Gagasan yang ingin dikemukakan oleh Hasbi ash-Shiddieqy ini adalah kewajiban berijtihad,\u00a0karena yang mengerti benar tentang keberadaan kita adalah kita sendiri. Oleh karena itu, fikih-fikih mazhab yang ditulis ratusan tahun yang lampau tidak mampu menyahuti aspirasi masyarakat yang berkembang pada saat ini. Disinilah letaknya kewajiban untuk melakukan ijtihad.<\/p>\n<p>Kewajiban ijtihad ini sudah dilakukan oleh Hasbi ash-Shiddieqy, meskipun ijtihad dimaksud masih sependapat dengan jumhur (kelompok besar) ulama. Dalam bidang zakat, ia berpendapat bahwa kewajiban zakat ada pada harta bukan pada orang. Oleh karena itu, harta anak-anak yang belum mukallaf wajib dizakati jika syarat-syarat zakat pada harta tersebut sudah cukup.<\/p>\n<p>Ukuran harta (<em>nishab<\/em>) yang wajib dizakati, menurut Hasbi ash-Shiddieqy, tidak seharusnya bertitik tolak dari angka-angka yang kaku. Ukuran ini harus dikembalikan kepada emas yaitu 20 (dua puluh)\u00a0<em>mitsqal\u00a0<\/em>atau setara dengan 90 (sembilan puluh) gram emas. Urgensi emas untuk dijadikan sebagai patokan dalam ukuran kewajiban zakat karena nilainya stabil sebagai alat tukar.<\/p>\n<p>Pernyataan Hasbi ash-Shiddieqy ini mengisyaratkan bahwa fikih bukan merupakan harga mati karena fikih klasik belum tentu mampu menjawab persoalan kontemporer, begitu juga halnya dengan tafsir. Mengingat bahwa Al-Quran adalah petunjuk untuk semua manusia maka sudah pasti makna yang terkandung di dalam suatu ayat terus bergerak sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.<\/p>\n<p>Oleh karena itu, memahami makna-makna dari ayat Al-Quran tentu tidak cukup hanya dengan menggunakan penafsiran klasik. Jika ini terjadi, berarti Al-Quran tidak lagi jadi petunjuk bagi semua manusia akan tetapi hanya petunjuk untuk generasi tertentu. Inilah salah satu faktor yang menyebabkan kontribsui Al-Quran kurang dirasakan dalam kehidupan sekarang ini.<\/p>\n<p>Uraian di atas menampilkan betapa pengaruh tafsir dalam pemikiran dan kontribusi ilmiah Hasbi ash-Shiddieqy. Di dalamnya terdapat upaya menurunkan kandungan Al-Quran dalam pola hidup aktual yang serba parsial dan spesifik tanpa abai terhadap nilai-nilai universal. (dirangkum dari berbagai sumber)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ICC Jakarta &#8211;\u00a0Bernama lengkap Prof. Dr. Teungku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy, lahir di Lhokseumawe, Aceh, tepatnya pada 10 Maret<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":3951,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[19],"tags":[273],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4412"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4412"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4412\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4412"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4412"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4412"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}