{"id":5154,"date":"2017-10-03T09:53:05","date_gmt":"2017-10-03T02:53:05","guid":{"rendered":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/?p=5154"},"modified":"2017-10-03T09:53:05","modified_gmt":"2017-10-03T02:53:05","slug":"hukum-asuransi-dalam-islam","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/2017\/10\/03\/hukum-asuransi-dalam-islam\/","title":{"rendered":"Hukum Asuransi dalam Islam"},"content":{"rendered":"<p><strong>ICC Jakarta &#8211;\u00a0<\/strong>Asuransi atau pertanggungan adalah sejenis perjanjian dan ikrar antara dua orang baik ia sebagai pribadi (personal) atau mewakili lembaga (korporate) yang mana seorang atau lembaga penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.<\/p>\n<div class=\"short-answer clearfix\">\n<div id=\"A3_1\" class=\"quest-content\">\n<p dir=\"ltr\">Asuransi memiliki ragam jenis yang dalam pandangan Islam, seluruh bagiannya adalah sah dengan mengikuti ketentuan-ketentuan yang diatur dalam syari<\/p>\n<\/div>\n<div class=\"full-answer clearfix\">\n<div id=\"A4_1\" class=\"quest-content\">\n<p dir=\"ltr\">Dalam fikih, kita berhadapan hal-hal yang memiliki bentuk perjanjian asuransi, di antaranya adalah dhim\u00e2n jarirah<a id=\"_ednref1\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[1]<\/a>\u00a0yaitu sebuah perjanjian yang dulu disepakati pada masa jahiliyah dan kemudian diakui (diterima) secara resmi oleh Islam.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pada hakikatnya akad dhim\u00e2n jarirah adalah sejenis asuransi atau pertanggungan. Namun pada satu dimensi, masing-masing pihak, dalam beberapa kondisi tertentu, menanggung kerugian satu sama lain dan sebagai imbalan dari perjanjian ini, dalam beberapa kondisi tertentu, masing-masing mewarisi dari yang lain.<a id=\"_ednref2\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[2]<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pada masa kini yaitu masa industri, terjadinya pelbagai kecelakaan, peristiwa, bahaya dan kerisauan dalam aktivitas-aktivitas niaga, pekerjaan dan lain sebagainya, dengan memperhatikan pelbagai aturan dan hukum Islam, pelbagai jenis kekuatiran ini harus dihilangkan dan terkadang disebabkan oleh kebakaran toko atau rumah, tenggelamnya kapal niaga yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi manusia. Karena itu, dengan membuat program tertentu seluruh kerugian yang diderita harus diberikan kompensasi.<\/p>\n<p dir=\"ltr\"><b>Definisi Asuransi<\/b><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Asuransi atau pertanggungan adalah sejenis perjanjian dan ikrar antara dua orang baik ia sebagai pribadi (personal) atau mewakili lembaga (korporate) yang mana seorang atau lembaga penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam asuransi terdapat dua pihak yang bertransaksi. Ada pihak tertanggung (insured) dan ada pihak penanggung (insure). Bayaran yang diserahkan oleh pihak tertanggung kepada pihak penanggung disebut sebagai polis atau premi.<a id=\"_ednref3\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[3]<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Asuransi terdiri dari beragam jenis; seperti asuransi umur, asuransi kesehatan dan pengobatan, asuransi kecelakaan, asuransi pengangguran dan asuransi pihak ketiga. Dan tidak terdapat perbedaan hukum dalam pelbagai bentuk asuransi ini.<a id=\"_ednref4\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[4]<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><b>Hukum Syariat Asuransi<\/b><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Para Marja Agung Taklid dalam hal ini berkata, &#8220;Meski asuransi merupakan sebuah perjanjian mandiri namun dapat diimplementasikan dalam bentuk perjanjian-perjanjian lainnya seperti sulh (rekonsiliasi). Perjanjian ini termasuk sebagai akad l\u00e2zim (mengikat) dan tidak dapat dibatalkan kecuali dengan kerelaan dua belah pihak.<a id=\"_ednref5\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[5]<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Seluruh bagian asuransi ini sah apabila syarat-syaratnya dijalankan<a id=\"_ednref6\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[6]<\/a>\u00a0termasuk asuransi usia atau asuransi barang-barang niaga atau asuransi bangunan atau asuransi kapal, asuransi pesawat atau asuransi pegawai negeri atau yayasan, atau asuransi warga kota dan warga desa.<a id=\"_ednref7\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[7]<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\"><b>Syarat-syarat Asuransi<\/b><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Dalam asuransi di samping syarat-syarat yang mengemuka pada akad-akad lainnya seperti syarat baligh, berakal, ikhtiar dan selainnya, terdapat syarat-syarat standar lainnya sebagaimana berikut:<\/p>\n<p>Menentukan obyek-obyek yang diasuransikan; artinya siapa atau apa yang dijadikan sebagai obyek asuransi. Menentukan pihak yang bertransaksi dalam perjanjian asuransi apakah mewakili pribadi, lembaga atau pemerintah. Menentukan premi yang harus dibayar. Menentukan cicilan premi dan waktu pembayarannya. Menentukan masa asuransi. Menentukan pelbagai kecelakaan yang menimbulkan kerugian seperti kebakaran, tenggelam, pencurian, kematian atau sakit. Namun seluruh hal yang diperkirakan dapat menimbulkan kerugian dijadikan sebagai hal-hal yang menimbulkan kerugian.<a id=\"_ednref8\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[8]<\/a><\/p>\n<p dir=\"ltr\">Akad atau perjanjian asuransi dapat dilaksanakan dalam beberapa bentuk:<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Pertama: Pihak tertanggung (insured) berkata: Menjadi tugas saya untuk menyerahkan premi pada masa dan waktu yang disepakati dan sebagai imbalannya Anda siap menanggung kerugian yang ditimbulkan dari toko saya misalnya disebabkan oleh kebakaran atau pencurian dan pihak penanggung (insure) menerima perjanjian ini.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Kedua: Pihak penanggung berkata menjadi tugas saya untuk menyerahkan kompensasi atas kerugian yang terjadi pada yayasan Anda misalnya ditimbulkan dari kebakaran atau pencurian dan sebagai imbalannya Anda harus menyerahkan premi yang telah disepakati.<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Patut untuk dicermati bahwa kedua poin yang telah disebutkan harus jelas bagi kedua belah pihak.<a id=\"_ednref9\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\"><b><strong>[9]<\/strong><\/b><\/a>[iQuest]<\/p>\n<p dir=\"ltr\">Catatan Kaki:<\/p>\n<div dir=\"ltr\">\n<div id=\"edn1\">\n<p><a id=\"_edn1\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[1]<\/a>. Dhim\u00e2n jarirah adalah transaksi yang dibuat di antara dua orang dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pihak melakukan sebuah pelanggaran tanpa sengaja maka pihak yang lainnya harus memberikan kompensasi.<\/p>\n<\/div>\n<div id=\"edn2\">\n<p><a id=\"_edn2\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[2]<\/a>. Silahkan lihat, Murtadha Muthahhari, Fiqh wa Huq\u00fbq (Majmu&#8217;e Atsar) jil. 20, hal. 383, Qum, Iran, Cetakan Pertama, Tanpa Tahun.<\/p>\n<\/div>\n<div id=\"edn3\">\n<p><a id=\"_edn3\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[3]<\/a>. Sayid Mahmud Hasyimi, Farhangg-e Fiqh Muth\u00e2biq Madzhab Ahlubait As, jil. 2, hal. 213, Muassasah Dairat al-Maarif Fiqh Islami, Qum, Cetakan Pertama, 1426 H.<\/p>\n<\/div>\n<div id=\"edn4\">\n<p><a id=\"_edn4\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[4]<\/a>. Sayid Ruhullah Khomeini, Terjemahan edisi Persia oleh Ali Islami, Tahrir al-Wasilah, jil. 4, hal. 449, Daftar Intisyarat-e Islami, Qum, Cetakan 21, 1425 H.<\/p>\n<\/div>\n<div id=\"edn5\">\n<p><a id=\"_edn5\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[5]<\/a>. Taudhih al-Mas\u00e2il (Muhassy\u00e2 \u2013 Im\u00e2m Khomeini), jil. 2, hal. 893.<\/p>\n<\/div>\n<div id=\"edn6\">\n<p><a id=\"_edn6\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[6]<\/a>. Akan tetapi dengan syarat memenehui aturan syariat lainnya dan\u00a0 ketentuan yang berlaku di suatu negara.<\/p>\n<\/div>\n<div id=\"edn7\">\n<p><a id=\"_edn7\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[7]<\/a>. Ibid, hal. 792, Masalah 2866.<\/p>\n<\/div>\n<div id=\"edn8\">\n<p><a id=\"_edn8\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[8]<\/a>. Ibid, hal. 792.<\/p>\n<\/div>\n<div id=\"edn9\">\n<p><a id=\"_edn9\" title=\"\" href=\"http:\/\/www.islamquest.net\/id\/archive\/question\/id21466#\">[9]<\/a>. Ibid, hal. 792, Masalah 2865.<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<p dir=\"ltr\">\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ICC Jakarta &#8211;\u00a0Asuransi atau pertanggungan adalah sejenis perjanjian dan ikrar antara dua orang baik ia sebagai pribadi (personal)<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":4457,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[23],"tags":[273],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5154"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5154"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5154\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5154"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5154"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5154"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}