{"id":6491,"date":"2018-04-14T16:09:16","date_gmt":"2018-04-14T09:09:16","guid":{"rendered":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/?p=6491"},"modified":"2018-04-14T16:09:16","modified_gmt":"2018-04-14T09:09:16","slug":"menyelesaikan-konflik-keluarga-dengan-pengadilan-keluarga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/2018\/04\/14\/menyelesaikan-konflik-keluarga-dengan-pengadilan-keluarga\/","title":{"rendered":"Menyelesaikan Konflik Keluarga Dengan Pengadilan Keluarga"},"content":{"rendered":"<p>Allah Swt berfirman:<\/p>\n<p>&#8220;<em>Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.<\/em>&#8221; (QS. an-Nisa: 35)<\/p>\n<p>Ayat ini untuk menyelesaikan perselisihan antara suami dan istri dan mencegah terjadinya perceraian. Ayat ini merupakan pengadilan keluarga yang memiliki sejumlah keistimewaan:<\/p>\n<p>1. Hakim berasal dari dua pihak, sehingga ada rasa komitmen dan ingin mencari yang terbaik.<\/p>\n<p>2. Pengadilan ini tidak membutuhkan dana.<\/p>\n<p>3. Penyelesaian di pengadilan ini dilakukan dengan cepat, fokus dan tidak ada masalah administrasi.<\/p>\n<p>4. Rahasia pengadilan tidak keluar dan diketahui oleh orang lain. Masalah hanya diketahui oleh kedua keluarga.<\/p>\n<p>5. Karena hakim berasal dari keluarga kedua pihak, maka suami dan istri mempercayai mereka.<\/p>\n<p>Dari Imam Shadiq as diriwayatkan bahwa ada yang bertanya tentang\u00a0 &#8220;&#8230;\u00a0<em>Maka kirimlah seorang hakam<\/em>&#8230;&#8221;, beliau berkata, &#8220;Kedua hakam tidak dapat memutuskan agar kedua suami dan istri bercerai, kecuali mendapat izin dari mereka.&#8221;<a title=\"\" href=\"http:\/\/indonesian.irib.ir\/#_ftn1\" name=\"_ftnref1\">[1]<\/a><\/p>\n<p>Dari ayat ini ada beberapa poin penting yang dapat menjadi pelajaran bagi umat Islam:<\/p>\n<p>1. Menyelesaikan masalah sebelum terjadi. Kekhawatiran akan terjadi perceraian sudah cukup untuk mencari hakam dari kedua pihak. (<em>jika kamu khawatirkan<\/em>)<\/p>\n<p>2. Sebelum muncul kekhawatiran terjadinya perceraian, kita tidak boleh mencampuri urusan rumah tangga orang lain. (<em>jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya<\/em>)<\/p>\n<p>3. Layak bagi manusia untuk mengkhawatirkan terjadinya perceraian. (<em>jika kamu khawatirkan<\/em>)<\/p>\n<p>4. Suami dan istri merupakan satu ruh dalam dua jasad. Kata &#8220;<em>Syiqaaq<\/em>&#8221; atau persengketaan digunakan pada sebuah hakikat yang dibagi menjadi dua.<\/p>\n<p>5. Upaya mencari solusi bagi suami dan istri harus dilakukan segera. Karena huruf &#8220;<em>Fa<\/em>&#8221; dalam ayat &#8220;<em>Fab&#8217;atsu<\/em>&#8221; yang berarti maka kirimkanlah menunjukkan segera dilakukan pengiriman hakam itu.<\/p>\n<p>6. Masyarakat bertanggung jawab atas perselisihan keluarga. (<em>Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam<\/em>)<\/p>\n<p>7. Keluarga lebih bertanggung jawab dalam masalah perselisihan yang terjadi antara suami dan istri. (<em>dari keluarga laki-laki dan dari keluarga perempuan<\/em>)<\/p>\n<p>8. Perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam menentukan hakam. (<em>seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan<\/em>)<\/p>\n<p>9. Di tengah masyarakat, kita percaya kepada orang yang kita terima sebagai pengadil. (<em>maka kirimlah seorang hakam<\/em>)<\/p>\n<p>10. Kita menyelesaikan masalah yang menimpa masyarakat dengan masyarakat juga. (<em>maka kirimlah<\/em>)<\/p>\n<p>11. Jangan putus asa mendamaikan orang lain dan harus peduli. (<em>maka kirimlah<\/em>)<\/p>\n<p>12. Jangan menciptakan isu yang lebih besar dari kekhawatiran. Cukup satu orang menjadi hakam untuk mewakili suami dan satu untuk istri. (<em>seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan<\/em>)<\/p>\n<p>13. Islam sangat memperhatikan masalah musyawarah. (<em>seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan<\/em>)<\/p>\n<p>14. Jangan membawa semua masalah ke pengadilan resmi, tapi menyelesaikannya di setiap kelompoknya. (<em>maka kirimlah seorang hakam<\/em>)<\/p>\n<p>15. Setiap kali berbicara tentang kebenaran dan hukum, maka kedua pihak suami dan istri harus hadir. (<em>seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan<\/em>)<\/p>\n<p>16. Suami dan istri harus menerima keputusan hakam yang telah dipilihnya. Karena kelaziman dari pemilihan hakam atau pengadil adalah taat kepadanya.<\/p>\n<p>17. Dalam memilih hakam harus memperhatikan pengalaman, keluasan ilmu, menjaga rahasia dan punya keinginan untuk memperbaiki. (<em>Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan<\/em>)<\/p>\n<p>18. Di mana ada niat untuk memperbaiki, maka taufik ilahi juga akan menyertainya. (<em>Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu<\/em>)<\/p>\n<p>19. Hati manusia berada di tangan Allah. (<em>niscaya Allah memberi taufik kepada suami-istri itu<\/em>)<\/p>\n<p>20. Jangan sombong dengan akal dan kemampuanmu. Taufik dan kesuksesan harus dinisbatkan kepada Allah Swt. (<em>Allah memberi taufik<\/em>)<\/p>\n<p>21. Program al-Quran untuk memperbaiki keluarga yang dilanda perselisihan berasal dari ilmu dan kebijakan ilahi. (<em>Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal<\/em>)<\/p>\n<p>22. Senantiasa berbaik sangka. Karena Allah Swt mengetahui segala motif dan niat manusia. (<em>Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal<\/em>) (IRIB Indonesia \/ Saleh Lapadi)<\/p>\n<p>Sumber: Mohsen Qarati, Daghayeghi ba Quran, Tehran, Markaz Farhanggi Darsha-i az Quran, 1388 Hs, cet 1.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Allah Swt berfirman: &#8220;Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":2509,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[8],"tags":[273],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6491"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6491"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6491\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6491"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6491"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6491"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}