{"id":7806,"date":"2018-12-27T02:24:52","date_gmt":"2018-12-27T02:24:52","guid":{"rendered":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/?p=7806"},"modified":"2018-12-27T02:27:03","modified_gmt":"2018-12-27T02:27:03","slug":"fatwa-imam-ali-khamenei-ihwal-memperdagangkan-benda-benda-najis","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/2018\/12\/27\/fatwa-imam-ali-khamenei-ihwal-memperdagangkan-benda-benda-najis\/","title":{"rendered":"Fatwa Imam Ali Khamenei Ihwal Memperdagangkan Benda-benda Najis"},"content":{"rendered":"\n<p><strong>ICC Jakarta <\/strong>&#8211; Berikut ini adalah fatwa-fatwa Imam Ali Khamenei terkait dengan perdaganganan atau jual beli benda-benda najis yang disadur dari buku Fatwa-fatwa II bagian pertama.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>SOAL 1:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Bolehkah membeli babi\nhutan yang diburu oleh kantor dinas perburuan dan para petani setempat demi\nmemelihara ladang peternakan dan sawah untuk dikalengkan dan dieksport ke\nnegara-negara non-Muslim?<\/p>\n\n\n\n<p><strong>JAWAB:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tidak diperbolehkan\nmembeli dan menjual daging babi sebagai makanan manusia, meskipun pembelinya\nnon-Muslim. Namun, jika daging itu mempunyai kegunaan-kegunaan (lain) yang dapat\nditerima oleh orang-orang berakal, halal dan berguna seperti menjadi pakan\nbinatang atau lemaknya dimanfaatkan dalam pembuatan sabun dan sebagainya, maka\njual-belinya tidak dilarang.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>SOAL 2:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Bolehkah bekerja di pabrik\npengalengan daging babi, night club atau pusat-pusat maksiat? Dan apa hukum\npendapatan dari pekerjaan tersebut?<\/p>\n\n\n\n<p><strong>JAWAB:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tidak diperbolehkan\nbekerja dalam hal-hal yang diharamkan oleh syariat, seperti menjual daging\nbabi, minuman keras, membangun dan mengelola club-club malam, atau pusat-pusat maksiat,\nkebejatan, perjudian, minum minuman keras, dan sebagainya. Maka menjadikannya\nsebagai mata pencaharian diharamkan, dan gaji dari pekerjaan tersebut tidak\ndapat dimiliki (sebagai kekayaan).<\/p>\n\n\n\n<p><strong>SOAL 3:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Apakah sah (boleh) menjual\natau menghadiahkan minuman keras, daging babi atau benda apa pun yang haram\ndimakan kepada orang yang menganggapnya halal?<\/p>\n\n\n\n<p><strong>JAWAB:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tidak diperbolehkan\nmenjual atau menghadiahkan sesuatu yang haram dimakan dan diminum jika (dengan\ntujuan agar) dimakan atau diminum. Begitu pula, jika mengetahui pembeli akan\nmemakan atau meminumnya, meskipun kepada orang yang menghalalkannya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>SOAL 4:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Kami mempunyai koperasi\nuntuk menjual bahan-bahan makanan dan konsumsi. Karena sebagian dari\nbahan-bahan makanan itu (berasal) dari bangkai atau sesuatu yang haram untuk\ndimakan, maka apa hukum laba tahunan dari pekerjaan tersebut yang dibagikan\nkepada para pemegang saham?<\/p>\n\n\n\n<p><strong>JAWAB:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Diharamkan mencari mata pencaharian\ndengan menjual dan membeli bahan-bahan makanan yang haram dimakan. Penjualannya\ntidaklah sah, dan harga serta laba-labanya menjadi haram. Jika ia bercampur\ndengan harta kekayaan koperasi maka ia diperlakukan secara hukum sebagai harta\nyang bercampur dengan yang haram sesuai dengan klasifikasi bagian-bagiannya sebagaimana\ndisebutkan dalam, \u201cRisalah Amaliah.\u201d<\/p>\n\n\n\n<p><strong>SOAL 5:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Jika seorang Muslim\nmembuka Hotel di sebuah negara non-Muslim dan terpaksa harus menjual sebagian\n(jenis) minuman keras dan makanan-makanan haram, karena jika tidak menjualnya,\nHotelnya tidak akan disinggahi (dikunjungi) oleh seorang tamu pun, sebab\nkebanyakan dari mereka adalah penganut Kristen yang tidak memakan sesuatu tanpa\nmenenggak minuman keras. Pengusaha ini bermaksud untuk menyerahkan laba dari\npenjualan hal-hal yang diharamkan tersebut kepada hakim syar\u2019i. Apakah dia\nboleh melakukannya?<\/p>\n\n\n\n<p><strong>JAWAB:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tidak ada larangan membuka\nhotel atau restoran di negara-negara non-Muslim. Namun dia diharamkan menjual\nminuman-minuman keras dan makanan-makanan haram, meskipun pembeli menganggapnya\nhalal. Karenanya, dia tidak diperbolehkan menerima uang hasil penjualan minuman\nkeras dan makanan haram, meskipun dia berniat akan menyerahkannya kepada hakim syar\u2019i.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>SOAL 6:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Apakah binatang-binatang\nair yang diharamkan, meskipun telah dikeluarkan ke daratan dalam keadaan hidup,\nharus diperlakukan secara hukum sebagaimana bangkai sehingga haram dijual-belikan?\nDan bolehkah menjual- belikannya untuk tujuan selain makanan manusia, seperti menjadi\npakan burung, binatang atau kepentingan industrial?<\/p>\n\n\n\n<p><strong>JAWAB:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Jika ia dari jenis ikan\nyag dikeluarkan ke daratan dalam keadaan hidup lalu mati di darat, maka ia\nbukanlah bangkai. Namun bagaimanapun juga, tidak diperbolehkan\nmemperjual-belikan sesuatu yang haram dimakan untuk (tujuan) dimakan, meskipun\nkepada orang-orang yang menghalalkannya. Namun, jika ia mempunyai kegunaan-kegunaan\n(lain) yang halal dan dapat diterima oleh orang-orang berakal, selain sebagai bahan\nmakanan, seperti kegunaan-kegunaan medis, industrial atau untuk dijadikan\nsebagai pakan burung, binatang ternak dan sebagainya, maka tidak apa-apa menjual-\nbelikannya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>SOAL 7:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Bolehkah bekerja megangkat\nbahan-bahan makanan yang sebagiannya merupakan daging yang tidak disembelih\nsecara Islami? Dan adakah perbedaan antara mengangkatnya kepada orang yang\nmenganggapnya halal dan kepada orang yang menganggapnya haram?<\/p>\n\n\n\n<p><strong>JAWAB:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tidak diperbolehkan mengangkatkan\nbahan-bahan makanan berupa daging hewan yang tidak disembelih secara Islami\nkepada orang yang (akan) memakannya, baik yang menganggapnya halal maupun yang\ntidak menghalalkannya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>SOAL 8:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Bolehkah menjual darah\nkepada orang yang memanfaatkannya?<\/p>\n\n\n\n<p><strong>JAWAB:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tidak dilarang apabila\nuntuk tujuan yang dapat diterima oleh orang-orang berakal dan dibenarkan di\ndalam syariat.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>SOAL 9:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Apakah seorang Muslim\nboleh menyajikan makanan yang haram dimakan, seperti makanan yang mengandung\ndaging babi, bangkai atau minuman beralkohol kepada orang-orang non-Muslim di negara-negara\nnon-Islam? Dan apakah hukumnya dalam kondisi-kondisi berikut:<\/p>\n\n\n\n<p>Jika makanan dan minuman\nberalkohol bukan miliknya dan tidak untuk mengambil laba dari si penjualnya,\ntapi dia hanya bekerja sebagai penyaji kepada pembeli dengan makanan-makanan\nhalal lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika dia menjadi mitra\nusaha seorang non-Muslim di suatu tempat penjualan barang dagangan: Pihak Muslim\nsebagai pemilik barang-barang yang halal, sedangkan pihak non-Muslim sebagai\npemilik minuman-minuman beralkohol dan makanan-makanan haram, dan setiap dari\nkeduanya memperoleh keuntungan dari barang milik masing-masing.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika dia bekerja sebagai\npegawai yang dibayar di sebuah tempat yang menjual makanan haram dan minuman-minuman\nberalkohol dan memperoleh upah (gaji) secara rutin dari pemilik tempat tersebut\nbaik Muslim maupun non-Muslim.<\/p>\n\n\n\n<p>Jika dia bekerja di sebuah\ntempat yang menjual makanan haram dan minuman beralkohol sebagai buruh atau\nmitra namun, dia tidak menangani secara langsung transaksi jual-beli\nbarang-barang haram tersebut dan juga bukan miliknya sendiri. Dia hanya\nbertugas untuk menyuplainya saja. Apa hukum pekerjaannya tersebut? Dan perlu\ndiketahui bahwa minuman-minuman beralkohol tersebut tidak diminum oleh si pembelinya\ndi toko tempat dia menjualnya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>JAWAB:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Haram hukumnya menyajikan\nminuman beralkohol yang memabukkan dan makanan haram, bekerja di tempat yang\nmenjualnya dan bermitra dalam memproduksi, menjual-belikan dan mematuhi orang\nlain dalam urusan tersebut, baik sebagai pegawai harian atau sebagai mitra si pemilik\nmodal, menyajikan serta menjual makanan-makanan haram dan minuman beralkohol\nsaja atau bersama dengan bahan-bahan makanan halal. Begitu juga tidak ada\nbedanya dia bekerja dengan imbalan gaji atau pun secara cuma-cuma (gratis).\nHukum ini berlaku dalam kondisi apa pun, baik majikan atau mitra pengusaha Muslim\nmaupun non-Muslim, baik disajikan dan dijual kepada Muslim maupun non-Muslim. Setiap\nMuslim wajib secara mutlak (total) menghindari pekerjaan (usaha) memproduksi,\nmembeli dan menjual makanan-makanan haram dan minuman-minuman beralkohol yang\nmemabukkan, atau menanamkan modal dalam usaha tersebut.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>SOAL 10:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Bolehkah bekerja mereparasi\ntruk-truk pengangkut dan penyuplai minuman keras?<\/p>\n\n\n\n<p><strong>JAWAB:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Jika truk-truk tersebut memang\nsengaja dipersiapkan untuk mengangkut dan menyuplai minuman keras, maka dia\ntidak diperbolehkan bekerja untuk memperbaikinya.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>SOAL<\/strong> <strong>11:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Ada sebuah perusahaan dagang\nyang memiliki berbagai cabang untuk menjual bahan-bahan makanan bagi masyarakat\numum, hanya saja sebagian dari bahan-bahan tersebut adalah dari jenis makanan\nyang diharamkan (daging import yang tidak disembelih secara Islami), yang pada\ngilirannya berarti sebagian dari aset perusahaan ini berasal dari harta yang\nharam secara syar\u2019i. Bolehkah membelli barang-barang kebutuhan pokok dari cabang-cabang\nperusahaan tersebut yang menjual barang-barang halal dan haram ini sekaligus.\nJika boleh, apakah menerima sisa uang (kembalian) yang dibayarkan kepada\npenjual tersebut perlu memperoleh izin dari hakim syar\u2019i (ataukah tidak), karena\nia telah menjadi harta yang tidak diketahui pemiliknya? Jika perlu memperoleh\nizin, maka apakah YM berkenan memberikan izin kepada orang-orang yang membeli\nbarang\u2013barang keperluannya dari pusat-pusat perbelanjaan semacam itu?<\/p>\n\n\n\n<p><strong>JAWAB:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Pengetahuan secara global\nakan adanya harta haram di dalam perusahaan tersebut tidak mencegah keabsahan membeli\nbahan-bahan kebutuhan pokok di tempat itu, selama mukallaf tidak berhubungan langsung\n(mauridul ibtila\u2019) dengan seluruh harta perusahaan tersebut. Oleh karena itu diperbolehkan\nbagi orang-orang membeli kebutuhan di perusahaan tersebut dan menerima uang\nkembalian darinya, selama pembeli tidak berhubungan langsung (mauridul ibtila\u2019)\ndengan seluruh harta perusahaan dan tidak dapat memastikan keberadaan harta\nharam di dalam apa yang telah dia terima darinya, dan tidak diperlukan izin dari\nhakim syar\u2019i untuk mempergunakan uang dan barang yang diperoleh dari perusahaan\ntersebut. <\/p>\n\n\n\n<p><strong>SOAL<\/strong> <strong>12:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Bolehkah bekerja sebagai\ntukang bakar mayat non-Muslim dan mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut?<\/p>\n\n\n\n<p><strong>JAWAB:<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Tidak terdapat bukti yang\nmengharamkan (perbuatan) membakar mayat non-Muslim. Oleh karena itu, diperbolehkan\nbekerja dengan pekerjaan tersebut dan menerima upah darinya. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ICC Jakarta &#8211; Berikut ini adalah fatwa-fatwa Imam Ali Khamenei terkait dengan perdaganganan atau jual beli benda-benda najis<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":7807,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[10],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7806"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=7806"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7806\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":7810,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/7806\/revisions\/7810"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/7807"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=7806"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=7806"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=7806"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}