{"id":8602,"date":"2019-03-04T02:53:47","date_gmt":"2019-03-04T02:53:47","guid":{"rendered":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/?p=8602"},"modified":"2019-03-04T02:53:49","modified_gmt":"2019-03-04T02:53:49","slug":"munas-nu-kafir-dan-hiruk-pikuk-di-media-sosial","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/2019\/03\/04\/munas-nu-kafir-dan-hiruk-pikuk-di-media-sosial\/","title":{"rendered":"Munas NU, Kafir, dan Hiruk Pikuk di Media Sosial"},"content":{"rendered":"\n<p>ICC Jakarta &#8211; Keputusan\nMusyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU 2019 terkait&nbsp;<strong>status\nnon-Muslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara&nbsp;<\/strong>di Indonesia\ndianggap kontroversial oleh sebagian masyarakat. Silang pendapat diekpresikan di\nmedia sosial melalui akunnya masing-masing, baik yang ditulis sendiri maupun\nyang hanya meneruskan ulang pendapat orang lain yang senada dengan pikirannya.\nMeskipun, topik pembicaraan kebanyakan melenceng dari topik sebenarnya: mulai\ndari soal pilihan kata manggil non-Muslim atau kafir, hingga tuduhan tak masuk\nakal penggantian Surat al-Kafirun menjadi al-Nonmuslim.<\/p>\n\n\n\n<p>Tema tersebut dibahas\nawalnya karena dalam kitab-kitab klasik yang menjadi rujukan di berbagai\npesantren, secara politik warga negara dibagi dalam beberapa kategori. Mereka\nyang tidak beragama Islam masuk dalam kategori kafir yang kemudian dibagi lagi\ndalam subkategori seperti kafir&nbsp;<em>dzimmi<\/em>,&nbsp;<em>mu\u2019ahad<\/em>,&nbsp;<em>musta\u2019man&nbsp;<\/em>dan&nbsp;<em>harbi<\/em>.\nPertanyaan yang muncul, apakah tepat menggunakan kategori-kategori tersebut di\nIndonesia.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam konteks negara\nyang berbasis agama pada era tersebut, perbedaan kategori menyebabkan adanya\nperbedaan hak dan kewajiban masing-masing kelompok masyarakat. Kini, dengan\nmodel negara bangsa maka semua kelompok masyarakat memiliki hak yang sama.\nJadi, tema tersebut menyangkut kedudukannya sebagai warga negara, bukan\nmenyangkut masalah teologis karena hal tersebut sudah jelas posisinya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Sikap NU ini merupakan\nbagian dari konsistensi untuk menjadikan Indonesia sebagai rumah bersama bagi\nsemua agama dalam bentuk negara bangsa. Sebelumnya NU telah menerima\npenghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta, mengakui Pancasila sebagai dasar\nnegara dan sejumlah keputusan lain yang senada. Termasuk beberapa waktu\nterakhir, upaya NU untuk menentang ide khilafah yang sempat marak sebelum\nakhirnya organisasi pengusungnya dibekukan oleh pemerintah.<\/p>\n\n\n\n<p>Bagi pejuang\nberdirinya negara agama, maka klasifikasi Muslim dan kafir adalah sebuah\nkeniscayaan.&nbsp; Karena itu, keputusan NU ini jelas-jelas bertentangan dengan\naspirasi yang mereka usung.&nbsp; Mereka menggunakan dalil-dalil agama dengan\ntafsir sesuai dengan ideologi yang diyakini, dari baragam tafsir yang ada,\nuntuk memperkuat pendapatnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Dua pendapat tersebut\nsaling berargumentasi dipimpin oleh para pemikir dan ideolognya masing-masing.\nBagi NU, perdebatan tersebut wajar-wajar saja, sejauh dilakukan dengan\nmengedepankan etika dan tanpa prasangka yang mendahului argumentasi yang\ndikemukakan. Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam munas dan konbes,\nsemuanya juga melalui adu argumentasi.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Ragam macam cara\nmenyampaikan pendapat bermunculan. Ada yang berusaha menyampaikan pendapatnya\nsecara argumentatif, banyak pula yang sekedar cacian. Beberapa versi gambar\nyang diunggah di media sosial yang menunjukkan jalur yang harus dilalui bagi\nNon-Muslim&nbsp; agar tidak masuk ke Makkah, yang dikhususkan bagi penduduk\nMuslim. Ini menegaskan bahwa di kerajaan dengan ideologi wahabisme tersebut,\njuga menggunakan istilah non-Muslim, bukan kafir.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Begitu tema kafir dan\nnon-Muslim menjadi viral, banyak sekali kiai dan intelektual NU yang kemudian\nmencoba memberikan ulasan terkait pembahasan hal tersebut. Menambahkan, memperkuat\natau menjelaskan kronologi persidangan di forum bahtsul masail. Media arus\nutama yang memiliki ruang opini terbatas, apalagi dalam bentuk cetak, membuat\nmedia sosial menjadi pilihan untuk mengekspresikan pikirannya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Sayangnya, sekalipun\nsudah berusaha dijelaskan dengan baik, tetap saja ada yang memahaminya secara\nsepotong-sepotong atau kehilangan konteks.&nbsp; Bagi kelompok tertentu yang\nbangunan ideologi pemikirannya berbeda dengan NU, hasil keputusan NU ini\njelas-jelas tidak sesuai dengan pemikiran mereka.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Dengan kemudahan akses\nyang memungkinkan setiap orang mengunggah pendapatnya, maka tidak ada saringan\nuntuk menentukan mana saja pendapat yang disampaikan dengan argumentasi yang\nbaik atau dengan mengedepankan etika sebagaimana tulisan opini yang ada di\nmedia massa. Akibatnya, warganet harus menyaring sendiri konten-konten yang\nmemiliki kualitas yang baik. Kecenderungan yang ada adalah, mengiyakan pendapat\nyang sesuai dengan pemikirannya, bukan melakukan pertimbangan dari berbagai\npendapat yang ada.<\/p>\n\n\n\n<p>Sekalipun mampu\nmemperkaya wawasan, informasi yang ada media sosial tidak dapat digunakan untuk\nmengambil kesimpulan. Sebelum dibahas di forum munas, tema sudah dibahas dalam\nworkshop pramunas yang melibatkan para ahli yang kompeten dalam bidangnya.\nKemudian, rancangan akhir tersebut dibagikan kepada calon peserta munas dan\nkonbes untuk ditelaah. Mereka mencari hal-hal yang mungkin terlewat dari\npembahasan sebelumnya. Dari bahan yang ada itulah kemudian diskusi di\npersidangan di mulai. Dan para peserta sebelumnya sudah menyiapkan\nreferensi-referensi untuk memperkuat pendapatnya.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Forum persidangan bisa\nberlangsung sangat cepat karena para peserta sudah sepakat dengan rancangan\nyang ada. Di sisi lain, perdebatan juga bisa sangat alot karena adanya perbedaan\npendapat yang tajam. Bahkan ada kasus-kasus tertentu yang mana tidak ada\nkeputusan yang dihasilkan yang dalam istilah bahtsul masail disebut&nbsp;<em>mauquf<\/em>.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Keputusan di forum\nsidang komisi pun belum sah karena harus dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.\nDi sini, para kiai dan tokoh senior NU menyampaikan pendapatnya karena\nsebelumnya mereka mungkin mengikuti forum di tempat lain mengingat ada banyak\nsekali persidangan dalam munas dan konbes sehingga para peserta\ndibagi-bagi.&nbsp; Keputusan akhir bisa saja direvisi seiring dengan\nmasukan-masukan dari forum besar tersebut. Tema yang menyangkut kelompok\nnon-Muslim ini termasuk yang pembahasannya cukup hangat di sidang pleno yang\nberakhir sampai Jumat dini hari.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Munas dan konbes NU\nselalu menghasilkan keputusan-keputusan yang diperbincangkan publik. Beberapa\nkeputusan yang dianggap kontroversial bagi pihak non-NU ternyata diterima\ndengan baik di kemudian hari. Salah satunya seperti diperbolehkannya presiden\nperempuan dalam munas dan konbes NU tahun 1997. Ini jauh mendahului politik\npraktis yang memberi ruang kepemimpinan perempuan secara lebih luas setelah era\nReformasi.&nbsp;<\/p>\n\n\n\n<p>Keputusan yanga dibikin dalam forum-forum NU melintasi zaman karena menggunakan rujukan dari era klasik dan kontemporer untuk kemaslahatan umat kini dan mendatang. Itulah sumbangsih yang diberikan oleh para ulama NU untuk kehidupan bangsa dan umat.\u00a0<\/p>\n\n\n\n<p>Sumber: NU Online<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ICC Jakarta &#8211; Keputusan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU 2019 terkait&nbsp;status non-Muslim dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara&nbsp;di<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":8600,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[6],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8602"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8602"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8602\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8603,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8602\/revisions\/8603"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8600"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8602"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8602"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8602"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}