{"id":8787,"date":"2019-03-22T05:15:24","date_gmt":"2019-03-22T05:15:24","guid":{"rendered":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/?p=8787"},"modified":"2019-03-22T05:15:26","modified_gmt":"2019-03-22T05:15:26","slug":"nasionalisme-dan-religiusitas","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/2019\/03\/22\/nasionalisme-dan-religiusitas\/","title":{"rendered":"Nasionalisme dan Religiusitas"},"content":{"rendered":"\n<p>ICC Jakarta &#8211; Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Keputusan Kementerian Hukum dan HAM dalam mencabut SK badan hukumnya bulan lalu. Sontak reaksi kemudian bermunculan. Banyak pihak mendukung keputusan tersebut. Tapi, ada juga yang menentangnya. Selama ini, Hizbut Tahrir (HT) gencar menyuarakan isu Khilafah al-Islamiyah yang bersifat transnasional dan mengabaikan nasionalisme.<\/p>\n\n\n\n<p>Terlepas dari keputusan pembubaran gerakan\npolitik internasional yang berbaju ormas ini, fenomena Hizbut Tahrir yang\nmengusung ide Khilafah hingga kini memunculkan pertanyaan besar, apakah keislaman\ndan nasionalisme merupakan entitas yang saling bertolak belakang, ataukah\nsebaliknya, justru saling mengisi dan melengkapi. <\/p>\n\n\n\n<p><em>Pertama<\/em>, HT menilai nasionalisme sebagai pemikiran\nkeliru yang haram diadopsi oleh umat Islam. HT merujuk pada pemikiran\nTaqiyyuddin An-Nabhani meyakini nasionalisme sebagai ide yang lahir dari pemikiran\nBarat dan merusak umat Islam. Periode terakhir kekhilafahan Islam yang\ndijadikan rujukan oleh HT adalah kesultanan Ottoman di\nTurki.<\/p>\n\n\n\n<p><em>Kedua<\/em>, HT memandang ajaran Islam bersifat\nuniversal, oleh karena itu akan selalu kompatibel dengan kawasan manapun di\ndunia ini. Menurut mereka kehancuran Islam yang direpresentasikan dalam\nKhilafah Islam disebabkan nasionalisme bangsa-bangsa Muslim, terutama Turki\ndengan naiknya Kemal Ataturk yang mengakhiri perjalanan panjang dinasti\nOttoman. Kedua pandangan ini berpijak pada sebuah keyakinan diametral yang\nmenegasikan entitas kebangsaan dan religiusitas. <\/p>\n\n\n\n<p>Di level internasional, wacana Khilafah ala HT\nyang menolak nasionalisme tidak memiliki banyak pendukung di kalangan para\npemikir Islam sendiri. Di Tanah Air para pemimpin ormas Islam secara terbuka\nmenentangnya. Secara umum mereka menilai Khilafah HTI tidak cocok dengan\nkondisi Indonesia, bahkan bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara. <\/p>\n\n\n\n<p>Di tingkat dunia, wacana yang diusung HT tidak\nmemiliki pijakan historis dalam politik modern dan ditentang oleh para pemikir\nMuslim sendiri. Bahkan sebagian negara mengeluarkan instruksi pembubaran HT dan\nmenempatkannya sebagai organisasi terlarang jauh sebelum\npemerintah Indonesia membubarkan HTI.<\/p>\n\n\n\n<p><em>Pertama<\/em>, HT selama ini meyakini konsepsi negara tidak\nmemiliki pijakan dalam Islam. Menurut mereka, Islam hanya mengenal Khilafah\nIslamiyah yang bersifat universal dan internasional, sedangkan&nbsp; negara bersifat lokal dan nasional. Oleh\nkarena itu, arahnya berpotensi meruntuhkan negara-negara nasional, termasuk\nIndonesia yang berpijak pada Pancasila. <\/p>\n\n\n\n<p>Contoh lain yang paling jelas adalah sikap HTI\nterhadap konflik Timur Tengah dan Afrika Utara. HTI pernah mengeluarkan\ninstruksi dukungan jihad menegakkan Khilafah di Libya dan Suriah dengan dasar\npemikiran bahwa Ghaddafi dan Assad adalah rezim Taghut. Bahkan, pada Januari\n2013, HTI dengan sangat optimistis menyatakan \u201ckhilafah di Suriah sudah dekat\u201d.\n<\/p>\n\n\n\n<p>Klaim Khilafah yang diusung HTsebagai konsep\nuniversal dan internasional berpijak pada tafsir tunggal dan literalis terhadap\nIslam. Padahal jika dikaji lebih dalam, keseragaman model Islam yang disuarakan\nHTdan sejenisnya sepanjang sejarah tidak pernah punya format yang matang,\ncenderung dipaksakan, dan selama ini berjalan secara tertatih-tatih. Secara\nsosiologis, fakta sosial yang terjadi justru keragaman model pemahaman Islam yang dipengaruhi oleh aspek sosial, kultural, dan geografis sebagai tempat\nlahir dan tumbuh kembangnya, sebagaimana diadopsi dalam konsepsi negara modern.<\/p>\n\n\n\n<p><em>Kedua<\/em>, HT menolak negara karena berpijak pada\nprinsip nasionalisme yang dinilai sesat. Padahal nasionalisme sebagai konsep\nmemiliki kelebihan sekaligus kekurangan. Konsep nasionalisme memiliki banyak corak\ndari paling moderat hingga radikal. Berbeda dengan HT, pemikir Muslim seperti Murthadha\nMutahhari memandang konsep nasionalisme tidak perlu ditolak total, karena\nmengandung unsur-unsur kebaikan di dalamnya. Filsuf Muslim ini menilai\nnasionalisme dan keislaman tidak perlu dipertentangkan karena saling mengisi\ndan melengkapi.<\/p>\n\n\n\n<p>Nilai-nilai keislaman yang universal mengisi\nsisi-sisi negatif dalam konsep nasionalisme dengan menawarkan nilai persamaan\nmanusia sebagai hamba Tuhan. Al-Quran memberikan tawaran konsep tentang\nkeutamaan manusia dari sisi ketakwaannya. Di sisi lain, meskipun Islam mengusung\nnilai-nilai yang bersifat universal, tapi dalam implementasinya tetap saja\nbersifat lokal. Sebab nilai-nilai adi luhung yang universal tersebut bertemu\ndengan budaya yang melahirkan akulturasi dan asimilasi. Oleh karena itu,\nmeskipun Islam sebagai ajaran agama yang bersifat universal, tapi faktanya yang\nada saat ini adalah beragamnya model Islam yang\nmerentang dari jazirah Arab hingga Nusantara.<\/p>\n\n\n\n<p><strong>Religiusitas vs Sekularisme<\/strong><\/p>\n\n\n\n<p>Wacana besar mengenai relasi negara dan agama dewasa\nini kerap bersifat dualistik yang meletakkkan opsi antara religiusitas dan sekularisme.\nLandasan pemikirannya adalah keharusan untuk secara menyeluruh dan utuh &nbsp;berada\ndi salah satu dari dua kutub ini. Dengan demikian, religiusitas dipahami oleh\npihak semacam HT sebagai keharusan untuk Kaffah dan Syumul. Menurut mereka, religius\ndiukur dari semakin banyaknya menjalankan aturan-aturan formal ajaran agama. Fakta\nsosial yang terjadi di lapangan menunjukkan bahwa gerakan ini didorong oleh\nbesarnya faktor ideologis yang mereduksi aspek lain dari ajaran Islam sendiri,\nyaitu dimensi kulturalnya. Akibatnya, sangat rentan benturan termasuk persoalan\nkohesi sosial di tengah masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Salah satu dampaknya muncul fenomena <em>Truth\nClaim<\/em> terhadap ajaran Islam. Pemahaman-pemahaman partikuler sebuah mazhab\ntertentu diklaim sebagai syariah Islam yang luas. Akibatnya yang kerap muncul\nadalah formalisasi Islam dan cenderung melupakan dimensi <em>maqasid syariah<\/em>.<\/p>\n\n\n\n<p>Kondisi tersebut diperuncing dengan munculnya \u201cRepresentasi\nKolektif\u201d, meminjam istilah Durkheim, sebagaimana yang ditampilkan HTI dengan\nslogan-slogannya yang mengatasnamakan Islam selama ini. Narasi tersebut diperkuat\ndengan dorongan politik identitas yang bertumpu pada pertarungan ideologi di\nberbagai ranah dari ekonomi hingga politik. Semakin tinggi dan kencang\nmenyuarakan kepentingan ideologis agama dianggap sebagai orang yang merepresentasikan\nagama itu sendiri. Dari sini, tidak sedikit pihak yang menilai pembubaran HTI\noleh pemerintah dianggap sebagai kebencian terhadap Islam, karena menganggap\nHTI sebagai representasi Islam. <\/p>\n\n\n\n<p>Pokok persoalannya terletak pada pola pemikiran\ntekstual yang melepaskan konteksnya. Narasi Khilafah yang menolak nasionalisme\nsebagaimana diusung HTI juga tidak memiliki pondasi historis yang kuat,\nterutama di Indonesia. Fakta historis menunjukkan bahwa khilafah yang dimaksud\nHTI tidak lain adalah dari perebutan kuasa antardinasti Muslim. Jika\ndikaji lebih dalam, cukup ironis kiranya ketika HTI menolak nasionalisme namun\njustru mengusung a<em>shabiyah feodalistik<\/em> dengan mengusung kesultanan dan\nemirat yang diklaim sebagai khilafah Islam.<\/p>\n\n\n\n<p>Di kutub lain, juga terjadi hal yang tidak\njauh berbeda. Para pendukung sekularisme berupaya secara total memisahkan agama\ndari negara. Pada konteks Indonesia, mereduksi peran agama dalam berbangsa dan\nbernegara jelas tidak relevan. Sebab fakta sosial selama ini menunjukkan bahwa\nagama memainkan peran signifikan dalam perjalanan berbangsa dan bernegara di\nIndonesia. Pasalnya, rekaman sejarah Nusantara menunjukkan agama tidak pernah\nsekedar mengurusi urusan pibadi, tapi juga terlibat dalam urusan publik. Yudi\nLatif dalam bukunya \u201cNegara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan\nAktualitas Pancasila\u201d (2015:56-63) meyakini proyek sekularisasi masyarakat dan\npolitik Nusantara oleh rezim kolonial pada kenyataannya tidak menyusutkan peran\npublik agama. <\/p>\n\n\n\n<p>Proposisi bahwa \u201dIndonesia bukan negara\nsekuler dan bukan negara agama\u201d adalah pilihan sadar menerima peran <em>interplay<\/em>\nnasionalisme dan keislaman yang saling mengisi dan melengkapi dengan\nmenempatkan ketuhanan sebagai pilar utamanya, sebagai komitmen etis-religius dalam berbangsa dan bernegara. <\/p>\n\n\n\n<p>Sejatinya, keputusan para pendiri bangsa meletakkan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia, yang tidak berada di kutub fundamentalis religius dan sekuler, adalah hasil dari proses belajar panjang yang menempatkan religiusitas dan nasionalisme dalam rajutan proses berbangsa yang disebut Soekarno, mengutip definisi bangsa dari Otto Bauer, sebagai \u201cKomunitas karakter yang berkembang dari komunitas pengalaman bersama\u201d.\u00a0 <\/p>\n\n\n\n<p>Ditulis oleh Purkan Hidayat. <\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>ICC Jakarta &#8211; Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) secara resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Keputusan Kementerian Hukum dan HAM<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":8788,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[14],"tags":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8787"}],"collection":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8787"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8787\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":8789,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/8787\/revisions\/8789"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8788"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8787"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=8787"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/iccv1\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=8787"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}