ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
  • Submission
ICC Jakarta
No Result
View All Result
Home Maarif Islam Fikih

APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!

by Syafrudin mbojo
September 15, 2025
in Fikih
0 0
APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin

 

Teks Syubhat (Keraguan):

Dia berkata, “Saya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman yang memabukkan; yang sedikit maupun yang banyak tetap haram. Bahkan orang yang dalam keadaan darurat pun tidak meminum khamar. Namun saya tidak menyukai fatwa mereka dalam rincian masalah riba, dan saya mendapati bahwa apa yang saya baca dari buku-buku Syiah kurang memadai dalam menjelaskan masalah riba, dan seterusnya.”

Jawaban:
Aku katakan: Sesungguhnya ajaran Syiah tidak lain adalah Islam yang dibawa oleh penutup para rasul dan pemimpin manusia, Muhammad saw beserta keluarga beliau, maka tidak ada makna dari ucapan orang ini, “Saya menyukai agama Syiah…”— “Sungguh besarnya perkataan yang keluar dari mulut mereka…”(1)

Dia benar dalam apa yang dia sampaikan bahwa Syiah mengharamkan setiap minuman yang memabukkan, namun dia keliru dalam menyatakan bahwa orang yang dalam keadaan darurat tidak boleh meminum khamar. Sebab, menurut mazhab Syiah, diperbolehkan mengonsumsi yang haram dalam kondisi darurat—yaitu jika ada kekhawatiran akan binasa tanpa mengonsumsinya, atau munculnya penyakit, atau bertambahnya penyakit, atau kelemahan yang menyebabkan tertinggal dari rombongan perjalanan, sementara ada tanda-tanda bahaya jika tertinggal, atau bentuk-bentuk darurat lainnya.

Tampaknya, tidak ada perbedaan dalam hukum ini antara khamar dan yang lainnya dari barang-barang haram, seperti bangkai, darah dan daging babi—meskipun dalam selain khamar hal ini telah menjadi kesepakatan. Adapun dalam hal khamar, terdapat perbedaan pendapat. Namun yang tampak adalah diperbolehkannya penggunaan khamar dalam keadaan darurat, karena keumuman ayat(2) yang menunjukkan kebolehan bagi manusia menggunakannya dalam keadaan darurat.

Sedangkan hadis-hadis yang melarang penggunaannya secara mutlak, ditafsirkan sebagai larangan terhadap penggunaan khamar untuk tujuan pengobatan, bukan untuk menghindari kematian.

Ya, harus membatasi penggunaan itu sebatas kebutuhan dalam kondisi darurat, baik untuk khamar maupun yang lainnya dari barang-barang haram. Jika ada pengganti lain selain khamar yang bisa digunakan dan fungsinya sama, maka dia harus diutamakan, meskipun dia juga termasuk barang haram. Hal ini karena larangan terhadap khamar sangat banyak. Penjelasan lebih rinci tentang hal ini bisa dilihat dalam kitab-kitab fikih Imamiyah pada bab makanan dan minuman.(3)

Adapun ucapan orang ini:

“Saya tidak menyukai fatwa mereka dalam rincian masalah riba, dan saya mendapati apa yang saya baca dari buku-buku Syiah kurang memadai dalam menjelaskan masalah riba, dan seterusnya.”

Maka saya jawab:

“Bulan purnama itu kecil dalam pandangan mata, namun kesalahan ada pada mata, bukan pada bulan itu sendiri.”

Barang siapa yang merujuk kepada fikih Imamiyah dan hadis-hadis mereka, maka dia akan menemukan bahwa tidak ada satu pun hal kecil maupun besar dalam masalah riba yang tidak mereka bahas dan catat. Saya arahkan para peneliti untuk melihat pembahasan riba dalam Bab Jual-Beli dari kitab “Syara’i al-Islam”, dan syarah-syarah-nya seperti “Jawahir al-Kalam”, “Hidayah al-Anam”, “Masalik al-Afham”, dan lainnya seperti “Qawaid al-‘Allamah” serta syarah-syarahnya seperti “Miftah al-Karamah”, “Jami‘ al-Maqaṣhid”, dan kitab-kitab lainnya dari ribuan karya yang tersebar di negeri-negeri Islam.

Cukuplah baginya untuk merujuk kepada kitab hadis “Wasail al-Syi‘ah ila Aḥkam al-Syari‘ah”.(4)

Untuk informasi lebih lanjut, lihat kitab, “Ajwibah Masa’il Jarullah”.

Catatan Kaki:

  1. al-Kahfi [18]:5, hal.294.
  2. Seperti firman Allah dalam surah al-Baqarah, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah. Maka barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa atasnya.” Dan juga terdapat ayat serupa dalam surah al-An‘am.
  3. Maka hendaknya para penuntut ilmu merujuknya pada bab makanan dan minuman dalam kitab-kitab fikih.

Ajwibah Masail Jarullah, oleh Yang Mulia Ayatullah Sayid Abdul Husain Syarafuddin Musawi, cetakan kedua tahun 1373 H, dicetak oleh Mathba‘ah al-Irfan–Saida (Lebanon), 1953 M, hal.97–99.

Syafrudin mbojo

Syafrudin mbojo

Related Posts

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)
Fikih

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)

October 13, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili Khumus Saya telah menjanjikan kepada pembaca yang mulia untuk menyampaikan beberapa penjelasan mengenai penetapan hukum...

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL
Dunia Islam

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL

October 10, 2025

Oleh: Syekh Abdul Hadi Fadhli Isu perdamaian antara negara-negara Arab dan (Israel) berada di garis depan politik saat ini, terutama...

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)
Fikih

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)

October 7, 2025

Oleh: Ustaz Sayid Sa’id Kazhim Udzari hafizhahullah Menyusui (Radha’ah) Air susu ibu (ASI) adalah makanan yang paling ideal untuk anak,...

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN
Fikih

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Ja’far Subhani Sesungguhnya Fikih Syiah adalah pohon yang baik, yang akarnya kokoh, dan fondasinya terhubung dengan kenabian. Ia...

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR
Fikih

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR

October 1, 2025

Oleh: Ustaz Haidar Hubballah Pendahuluan Tidak mungkin membaca beberapa fenomena manusia dengan pemahaman yang komprehensif tanpa mempertimbangkan elemen ruang-waktu tempat...

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN
Fikih

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Abdulhadi Fadhli Daftar Isi Definisi Objek Bahasan Faedah (Manfaat) Hukum Mempelajarinya Hubungannya dengan Ilmu-Ilmu Lain Ilmu Bahasa Arab...

Popular

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

1 year ago
ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

1 year ago
Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

1 year ago
ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

1 year ago
ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?