{"id":18360,"date":"2025-09-15T05:23:31","date_gmt":"2025-09-15T05:23:31","guid":{"rendered":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/restoration\/v2r5\/?p=18360"},"modified":"2025-09-15T05:23:31","modified_gmt":"2025-09-15T05:23:31","slug":"apakah-syiah-abai-dalam-masalah-riba","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/restoration\/v2r5\/apakah-syiah-abai-dalam-masalah-riba\/","title":{"rendered":"APAKAH SYIAH ABAI DALAM MASALAH RIBA?!"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center;\"><strong>Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>Teks Syubhat (Keraguan):<\/strong><\/p>\n<p>Dia berkata, \u201cSaya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman yang memabukkan; yang sedikit maupun yang banyak tetap haram. Bahkan orang yang dalam keadaan darurat pun tidak meminum khamar. Namun saya tidak menyukai fatwa mereka dalam rincian masalah riba, dan saya mendapati bahwa apa yang saya baca dari buku-buku Syiah kurang memadai dalam menjelaskan masalah riba, dan seterusnya.\u201d<\/p>\n<p><strong>Jawaban:<\/strong><br \/>\n<strong>Aku katakan: <\/strong>Sesungguhnya ajaran Syiah tidak lain adalah Islam yang dibawa oleh penutup para rasul dan pemimpin manusia, Muhammad saw beserta keluarga beliau, maka tidak ada makna dari ucapan orang ini, \u201cSaya menyukai agama Syiah\u2026\u201d\u2014 <em>\u201cSungguh besarnya perkataan yang keluar dari mulut mereka\u2026\u201d<\/em>(1)<\/p>\n<p>Dia benar dalam apa yang dia sampaikan bahwa Syiah mengharamkan setiap minuman yang memabukkan, namun dia keliru dalam menyatakan bahwa orang yang dalam keadaan darurat tidak boleh meminum khamar. Sebab, menurut mazhab Syiah, diperbolehkan mengonsumsi yang haram dalam kondisi darurat\u2014yaitu jika ada kekhawatiran akan binasa tanpa mengonsumsinya, atau munculnya penyakit, atau bertambahnya penyakit, atau kelemahan yang menyebabkan tertinggal dari rombongan perjalanan, sementara ada tanda-tanda bahaya jika tertinggal, atau bentuk-bentuk darurat lainnya.<\/p>\n<p>Tampaknya, tidak ada perbedaan dalam hukum ini antara khamar dan yang lainnya dari barang-barang haram, seperti bangkai, darah dan daging babi\u2014meskipun dalam selain khamar hal ini telah menjadi kesepakatan. Adapun dalam hal khamar, terdapat perbedaan pendapat. Namun yang tampak adalah diperbolehkannya penggunaan khamar dalam keadaan darurat, karena keumuman ayat(2) yang menunjukkan kebolehan bagi manusia menggunakannya dalam keadaan darurat.<\/p>\n<p>Sedangkan hadis-hadis yang melarang penggunaannya secara mutlak, ditafsirkan sebagai larangan terhadap penggunaan khamar untuk tujuan pengobatan, bukan untuk menghindari kematian.<\/p>\n<p>Ya, harus membatasi penggunaan itu sebatas kebutuhan dalam kondisi darurat, baik untuk khamar maupun yang lainnya dari barang-barang haram. Jika ada pengganti lain selain khamar yang bisa digunakan dan fungsinya sama, maka dia harus diutamakan, meskipun dia juga termasuk barang haram. Hal ini karena larangan terhadap khamar sangat banyak. Penjelasan lebih rinci tentang hal ini bisa dilihat dalam kitab-kitab fikih Imamiyah pada bab makanan dan minuman.(3)<\/p>\n<p><strong>Adapun ucapan orang ini:<\/strong><\/p>\n<p>\u201cSaya tidak menyukai fatwa mereka dalam rincian masalah riba, dan saya mendapati apa yang saya baca dari buku-buku Syiah kurang memadai dalam menjelaskan masalah riba, dan seterusnya.\u201d<\/p>\n<p><strong>Maka saya jawab:<\/strong><\/p>\n<p>\u201cBulan purnama itu kecil dalam pandangan mata, namun kesalahan ada pada mata, bukan pada bulan itu sendiri.\u201d<\/p>\n<p>Barang siapa yang merujuk kepada fikih Imamiyah dan hadis-hadis mereka, maka dia akan menemukan bahwa tidak ada satu pun hal kecil maupun besar dalam masalah riba yang tidak mereka bahas dan catat. Saya arahkan para peneliti untuk melihat pembahasan riba dalam Bab Jual-Beli dari kitab <em>\u201cSyara\u2019i al-Islam\u201d<\/em>, dan <em>syarah-syarah<\/em>-nya seperti <em>\u201cJawahir al-Kalam\u201d<\/em>, <em>\u201cHidayah al-Anam\u201d<\/em>, <em>\u201cMasalik al-Afham\u201d<\/em>, dan lainnya seperti <em>\u201cQawaid al-\u2018Allamah\u201d<\/em> serta syarah-syarahnya seperti <em>\u201cMiftah al-Karamah\u201d<\/em>, <em>\u201cJami\u2018 al-Maqa<\/em><em>\u1e63h<\/em><em>id\u201d<\/em>, dan kitab-kitab lainnya dari ribuan karya yang tersebar di negeri-negeri Islam.<\/p>\n<p>Cukuplah baginya untuk merujuk kepada kitab hadis <em>\u201cWasail al-Syi\u2018ah ila A<\/em><em>\u1e25<\/em><em>kam al-Syari\u2018ah\u201d<\/em>.(4)<\/p>\n<p><strong>Untuk informasi lebih lanjut, lihat kitab, <em>\u201cAjwibah Masa\u2019il Jarullah<\/em>\u201d.<\/strong><\/p>\n<p><strong>Catatan Kaki:<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li>al-Kahfi [18]:5, hal.294.<\/li>\n<li>Seperti firman Allah dalam surah al-Baqarah, <em>\u201cSesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah. Maka barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa atasnya.\u201d<\/em> Dan juga terdapat ayat serupa dalam surah al-An\u2018am.<\/li>\n<li>Maka hendaknya para penuntut ilmu merujuknya pada bab makanan dan minuman dalam kitab-kitab fikih.<\/li>\n<\/ol>\n<p><em>Ajwibah Masail Jarullah<\/em>, oleh Yang Mulia Ayatullah Sayid Abdul Husain Syarafuddin Musawi, cetakan kedua tahun 1373 H, dicetak oleh Mathba\u2018ah al-Irfan\u2013Saida (Lebanon), 1953 M, hal.97\u201399.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Sayid Abdul Husain Syarafuddin &nbsp; Teks Syubhat (Keraguan): Dia berkata, \u201cSaya menyukai agama Syiah dalam hal pengharaman setiap minuman yang memabukkan; yang sedikit maupun yang banyak tetap haram. Bahkan orang yang dalam keadaan darurat pun tidak meminum khamar. Namun saya tidak menyukai fatwa mereka dalam rincian masalah riba, dan saya mendapati bahwa apa yang [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":3,"featured_media":18361,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"give_campaign_id":0,"footnotes":""},"categories":[68],"tags":[],"class_list":["post-18360","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-fikih"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/restoration\/v2r5\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18360","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/restoration\/v2r5\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/restoration\/v2r5\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/restoration\/v2r5\/wp-json\/wp\/v2\/users\/3"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/restoration\/v2r5\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=18360"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/restoration\/v2r5\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18360\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":18362,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/restoration\/v2r5\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/18360\/revisions\/18362"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/restoration\/v2r5\/wp-json\/wp\/v2\/media\/18361"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/restoration\/v2r5\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=18360"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/restoration\/v2r5\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=18360"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/ex-server-speedypage-transit.aliridof.com\/icc\/restoration\/v2r5\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=18360"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}