ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
  • Submission
ICC Jakarta
No Result
View All Result
Home Maarif Islam Fikih

APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?

by Syafrudin mbojo
September 12, 2025
in Fikih
0 0
APAKAH ANAK-ANAK NON-MUSLIM ITU TIDAK SAH?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Muntazhar

Sebelum menjawab, penting untuk mencatat satu poin penting: Hubungan perkawinan sangat penting bagi masyarakat manusia, untuk melestarikan dan mempertahankan keturunan. Oleh karena itu, wajar saja jika perkawinan dan hubungan perkawinan ada di setiap bangsa dan agama. Wajar saja, keduanya berbeda dengan perkawinan di bangsa dan agama lain karena perbedaan ajaran. Namun, perbedaan-perbedaan ini tidak menyebabkan penolakan terhadap jenis perkawinan ini, karena kami tidak menganggapnya sebagai perkawinan. Sebaliknya, menurut ajaran Islam, semua jenis perkawinan yang dipraktikkan oleh bangsa atau umat dari agama lain dianggap sebagai perkawinan yang sah dan dapat diterima.

Dalam sebuah riwayat dari Imam Ja’far Shadiq, beliau berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian menghina orang-orang musyrik, karena setiap kaum memiliki sistem perkawinannya masing-masing.”(1)

Dalam hadis lain dari Imam Ja’far Shadiq, beliau berkata, “Rasulullah saw melarang memanggil budak perempuan dengan sebutan, ‘Wahai putri si fulan’, dan bersabda, ‘Setiap kaum memiliki sistem pernikahannya masing-masing.’“(2)

Sebagaimana telah disebutkan, Islam telah menyetujui semua pernikahan ini. Patut dicatat bahwa Islam mengutuk orang-orang yang mengaitkan amoralitas dengan seseorang. Diriwayatkan bahwa Imam Ja’far Shadiq as memiliki seorang teman yang hampir tak terpisahkan darinya ke mana pun beliau pergi. Ketika beliau berjalan bersama seorang tukang sepatu dan budaknya, pria itu menoleh tiga kali untuk mencari budaknya, tetapi tidak menemukannya. Ketika beliau menoleh untuk keempat kalinya, beliau berkata, “Hai anak pelacur! Ke mana saja kamu?” Perawi berkata, “Imam Ja’far Shadiq as mengangkat tangannya dan menyentuh dahinya, lalu berkata, ‘Mahasuci Allah! Apakah kau telah menuduh ibunya (berbuat zina)? Aku pikir kau orang yang saleh, tapi ternyata tidak.’” Dia menjawab, “Semoga aku dikorbankan untukmu! Ibunya adalah seorang Sindhi yang musyrik.” Beliau as berkata, “Tidakkah kau tahu bahwa setiap kaum (umat) memiliki akad nikahnya masing-masing?” Perawi berkata, “Aku tidak pernah melihat beliau berjalan bersamanya sampai maut memisahkan mereka.”(3)

Oleh karena itu, semua pernikahan yang dilakukan oleh bangsa, kaum, dan agama lain sah dari sudut pandang Islam, dan anak-anak yang lahir dari mereka sah, dan tidak seorang pun berhak menganggapnya haram.

Imam Ja’far Shadiq berkata, “Setiap umat memiliki akad nikahnya sendiri yang melindungi mereka dari perzinaan.”(4)

Namun, mereka yang menjalin hubungan suami istri yang bertentangan dengan ajaran agama mereka, tentu saja, dianggap tidak sah, dan jika seorang anak lahir dari hubungan ini, maka anak tersebut juga tidak sah.

IslamQuest

Catatan Kaki:

  1. Syekh Thusi, Tahdzib al-Ahkam, jil.6, hal.387, Tehran, Dar al-Kutub al-Islamiyyah, 1365 H.
  2. Ibid., jil.7, hal.472.
  3. Ahmad Asytiani, Tharaif al-Hikam, jil.2, hal.157-158, Maktaba al-Shaduq.
  4. Ibid.
Syafrudin mbojo

Syafrudin mbojo

Related Posts

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)
Fikih

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)

October 13, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili Khumus Saya telah menjanjikan kepada pembaca yang mulia untuk menyampaikan beberapa penjelasan mengenai penetapan hukum...

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL
Dunia Islam

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL

October 10, 2025

Oleh: Syekh Abdul Hadi Fadhli Isu perdamaian antara negara-negara Arab dan (Israel) berada di garis depan politik saat ini, terutama...

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)
Fikih

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)

October 7, 2025

Oleh: Ustaz Sayid Sa’id Kazhim Udzari hafizhahullah Menyusui (Radha’ah) Air susu ibu (ASI) adalah makanan yang paling ideal untuk anak,...

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN
Fikih

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Ja’far Subhani Sesungguhnya Fikih Syiah adalah pohon yang baik, yang akarnya kokoh, dan fondasinya terhubung dengan kenabian. Ia...

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR
Fikih

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR

October 1, 2025

Oleh: Ustaz Haidar Hubballah Pendahuluan Tidak mungkin membaca beberapa fenomena manusia dengan pemahaman yang komprehensif tanpa mempertimbangkan elemen ruang-waktu tempat...

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN
Fikih

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Abdulhadi Fadhli Daftar Isi Definisi Objek Bahasan Faedah (Manfaat) Hukum Mempelajarinya Hubungannya dengan Ilmu-Ilmu Lain Ilmu Bahasa Arab...

Popular

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

1 year ago
ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

1 year ago
Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

1 year ago
ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

1 year ago
ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?