ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
  • Submission
ICC Jakarta
No Result
View All Result
Home Maarif Islam

Bahaya Mengkonsumsi Makanan Haram

by admin
February 24, 2017
in Maarif Islam
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Salah satu peringatan yang terdapat dalam al-Quran adalah peringatan Allah untuk tidak memakan barang haram. Allah Swt dalam surat al-Maidah, ketika dalam beberapa ayat menyebutkan keburukan sejumlah orang Yahudi menyertakan perilaku memakan barang haram sebagai salah satu dari perbuatan buruk mereka. Al-Quran bahkan memperkenalkan orang-orang Yahudi sebagai orang-orang yang segera dalam memakan barang haram. Setelah itu al-Quran menyandingkan perbuatan mereka ini dengan perbuatan buruk lainnya seperti berbuat zalim dan dosa. Sementara ungkapan “Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu” sebagai bentuk celaan kepada mereka.

Allah Swt berfirman, “Dan kamu akan melihat kebanyakan dari mereka (orang-orang Yahudi) bersegera membuat dosa, permusuhan dan memakan yang haram. Sesungguhnya amat buruk apa yang mereka telah kerjakan itu.” (QS. al-Maidah: 62)

Poin penting dalam ayat ini adalah Allah Swt menggunakan ungkapan makan barang haram dengan kata Suht yang pada dasarnya berarti memisahkan kulit yang kemudian digunakan untuk harta haram. Karena sebagaimana memisahkan kulit pohon membuatnya kering dan mati, memasukkan harta haram dalam kehidupan manusia akan menghilangkan keceriaan dan berkah dari kehidupannya.

Dalam riwayat juga disebutkan, “Barangsiapa yang mendapatkan harta dari jalan haram, maka haji, umrah dan silaturahminya tidak akan diterima.” (Bihar al-Anwar, jilid 99, hal 125) Atau dalam memakan barang haram, maka shalat seseorang tidak akan diterima hingga 40 hari. (Mizan al-Hikmah, jilid 2, hal 372) Begitu juga dengan hadis yang menyebut beribadah dengan memakan barang haram sama dengan membangun gedung di atas air atau kerikil. (Bihar al-Anwar, jilid 103, hal 12)

Semua ini berarti ibadah seseorang yang memakan harta haram tidak ada artinya dan tidak akan menyelamatkannya. Dalam hadis lain disebutkan setiap gempalan makanan haram yang masuk ke dalam perut seseorang, maka semua malaikan langit dan bumi akan melaknatnya. (Bihar al-Anwar, jilid 103, hal 16).

Bahkan yang lebih buruk dari semua ini adalah sebuah riwayat dari Rasulullah Saw yang menyebutkan, “Allah Swt mengharamkan surga kepada jasad yang tumbuh dari makanan haram.” (Mizan al-Hikmah, jilid 2, hal 372)

Semua ungkapan ini menunjukkan dampak buruk duniawi dan ukhrawi dari memakan barang haram seperti pada do’a, amalan sholehnya, kesehatan dan lainnya.

Tags: BahayaHarammakananMengkonsumsislide
admin

admin

Related Posts

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)
Fikih

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)

October 13, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili Khumus Saya telah menjanjikan kepada pembaca yang mulia untuk menyampaikan beberapa penjelasan mengenai penetapan hukum...

DAMPAK KEBERADAAN AHLULBAIT (ITRAH) AS DALAM KELANGSUNGAN ISLAM
Ahlulbait

DAMPAK KEBERADAAN AHLULBAIT (ITRAH) AS DALAM KELANGSUNGAN ISLAM

October 10, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili Penelitian ini disampaikan di Balai al-Assad di Damaskus dalam sebuah konferensi tentang “Ahlulbait (alaihimus-salam)” yang...

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL
Dunia Islam

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL

October 10, 2025

Oleh: Syekh Abdul Hadi Fadhli Isu perdamaian antara negara-negara Arab dan (Israel) berada di garis depan politik saat ini, terutama...

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)
Fikih

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)

October 7, 2025

Oleh: Ustaz Sayid Sa’id Kazhim Udzari hafizhahullah Menyusui (Radha’ah) Air susu ibu (ASI) adalah makanan yang paling ideal untuk anak,...

PENGARUH TIMBAL-BALIK ANTARA ALQURAN DAN HADIS MULIA
Maarif Islam

PENGARUH TIMBAL-BALIK ANTARA ALQURAN DAN HADIS MULIA

October 7, 2025

Oleh: Sayid Muhammad Ridha Jalili   Alquran  dan hadis mulia—keduanya adalah dua sumber terpenting bagi peradaban Islam yang gemilang di...

APA MAKNA SALAWAT KEPADA NABI SAW? DAN BAGAIMANA KITA MEMAHAMI SALAWAT KITA DAN SALAWAT ALLAH KEPADANYA?
Ahlulbait

APA MAKNA SALAWAT KEPADA NABI SAW? DAN BAGAIMANA KITA MEMAHAMI SALAWAT KITA DAN SALAWAT ALLAH KEPADANYA?

October 6, 2025

Oleh: Ustaz Haidar Habballah   Teks Syubhat (Keraguan/Pertanyaan): Apa yang dimaksud dengan salawat kepada Nabi? Apakah itu benar-benar hanya mengatakan:...

Popular

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

1 year ago
ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

1 year ago
Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

1 year ago
ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

1 year ago
ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?