ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
  • Submission
ICC Jakarta
No Result
View All Result
Home Maarif Islam Fikih

Hukum Seputar Tata Cara Menyembelih Hewan Bagian 1

by admin
August 31, 2017
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Hari raya Idul Adha yang ditandai dengan penyembelihan hewan kurban setelah shalat Idul Adha, adalah momen-momen yang ditunggu oleh setiap orang muslim. Berawal dari pengorbanan domba Nabi Ibrahim setelah Allah menyelamatkan nyawa Nabi Ismail, maka umat muslim pada hari raya Idul Adha dianjurkan untuk mengorbankan hewan kurban terbaiknya. Namun dalam hukum fikih terdapat aturan-aturan yang harus diperhatikan oleh seorang muslim jika mereka ingin berkurban. Kita harus menyembelihnya secara syar’i dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan sehingga sembelihan itu menjadi sembelihan yang halal.

Berikut ini adalah tanya jawab seputar hukum menyembelih hewan.

1.   Apakah si penyembelih hewan itu  harus seorang muslim? Halalkah hewan yang disembelih oleh seorang ahli kitab seperti Kristen?

Jawab:  Ya, si penyembelih hewan itu disyaratkan harus seorang muslim (apapun mazhabnya selain “Nashibi”, yakni orang yang memusuhi Ahlulbait As dengan terang-terangan dan dengan kesadarannya). Karena itu tidak dihalalkan hewan yang disembelih oleh seorang non muslim sekalipun dia dari ahli kitab (Yahudi atau Nasrani). Demikian pula sembelihan seorang “Nashibi” (tidak dihalalkan pula) walaupun ia menampakkan keislamannya.

2.   Apakah si penyembelih itu harus muslim laki-laki dan juga harus sudah dewasa (balig)?

Jawab: Tidak, si penyembelih itu yang penting muslim saja, dan tidak disyaratkan harus lelaki dan boleh pula seseorang yang belum dewasa (belum balig). Dengan demikian wanita dan anak-anak yang sudah mumayyiz dibolehkan menyembelih hewan. Bahkan dibolehkan pula wanita yang sedang haid, junub dan nifas. Lebih dari itu dibolehkan pula anak-anak yang mumayyiz yang belum dikhitan, orang buta dan bahkan anak zina.

  1.   Mengenai alat sembelihan, apakah dibolehkan menyembelih dengan pisau atau golok yang terbuat dari  selain besi, seperti dari tembaga?

Jawab:  Tidak, tidak dibolehkan menyembelih hewan dengan alat (pisau, golok, pedang dan lainnya) yang terbuat dari selain besi. Jadi harus dengan alat yang terbuat dari besi dan tajam. Lain halnya pada kondisi terpaksa dan kepepet. Pada kondisi darurat dibolehkan dengan alat potong selain besi. Karena itu hewan yang disembelih dengan alat potong seperti tembaga, emas, perak, dan lainnya, pada kondisi normal, tidak dibolehkan dan hewannya tidak menjadi halal.

  1. Bagian urat leher hewan yang manakah yang harus disembelih? Bagaimana hukumnya jika hewan itu disembelih hingga putus kepalanya?

Jawab: Ada empat anggota di bagian leher hewan yang harus disembelih dan harus putus.         Empat anggota tersebut ialah :

a. Hulqum (tenggorokan) yakni tempat keluar masuknya napas.

b. Mari’ (saluran makanan) yakni tempat masuknya makanan dan minuman yang bertempat di bawah hulqum (tenggorokan).

c dan d.  Dua wadaj (dua buah urat leher) yakni dua urat yang agak tebal yang meliputi hulqum (tenggorokan) atau mari’.

Jadi empat anggota  hewan itu harus putus dengan cara disembelih dan tempatnya yang tepat adalah dibawah jauzah (tonjolan) yang terdapat di tenggorokan. Dan diusahakan jangan sampai kepalanya putus, tetapi jika terputus, maka hewan sembelihan tersebut tetap dihukumi halal.

  1. Bolehkah menyembelih hewan dari bagian belakang lehernya? Atau dengan cara dipenggal dengan golok atau pedang sehingga langsung putus?

Jawab: Cara semacam itu tidak dibolehkan. Karena itu menyembelih hewan disyaratkan harus dari bagian depan lehernya. Apabila hewan itu disembelih dari bagian belakang lehernya dan empat anggota yang ada di bagian lehernya tersebut cepat putus sebelum keluar ruhnya, maka hewan tersebut menjadi tidak halal (haram dimakan).

  1. Apabila si penyembelih telah memotong sebagian anggota yang empat yang terdapat di bagian lehernya, kemudian ia berhenti (karena suatu hal), sementara empat anggota tersebut belum terpotong semuanya, kemudian hewan itu keburu mati, setelah itu barulah ia menyempurnakan sembelihannya, ini bagaimana hukumnya?

Jawab: Menyembelih hewan itu harus tatabu’ (berkesinambungan) sehingga empat anggota yang terdapat di bagian lehernya itu terpotong dan putus semuanya. Karena itu, cara penyembelihan di atas tidak dibenarkan dan daging hewan yang disembelih dengan cara seperti itu menjadi tidak halal (haram). (Abu Qurba)

(Sumber: Kitab Tahrir al-Wasilah, jld.  2, hlm. 146 – 149)

 

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)
Fikih

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)

October 13, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili Khumus Saya telah menjanjikan kepada pembaca yang mulia untuk menyampaikan beberapa penjelasan mengenai penetapan hukum...

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL
Dunia Islam

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL

October 10, 2025

Oleh: Syekh Abdul Hadi Fadhli Isu perdamaian antara negara-negara Arab dan (Israel) berada di garis depan politik saat ini, terutama...

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)
Fikih

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)

October 7, 2025

Oleh: Ustaz Sayid Sa’id Kazhim Udzari hafizhahullah Menyusui (Radha’ah) Air susu ibu (ASI) adalah makanan yang paling ideal untuk anak,...

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN
Fikih

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Ja’far Subhani Sesungguhnya Fikih Syiah adalah pohon yang baik, yang akarnya kokoh, dan fondasinya terhubung dengan kenabian. Ia...

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR
Fikih

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR

October 1, 2025

Oleh: Ustaz Haidar Hubballah Pendahuluan Tidak mungkin membaca beberapa fenomena manusia dengan pemahaman yang komprehensif tanpa mempertimbangkan elemen ruang-waktu tempat...

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN
Fikih

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Abdulhadi Fadhli Daftar Isi Definisi Objek Bahasan Faedah (Manfaat) Hukum Mempelajarinya Hubungannya dengan Ilmu-Ilmu Lain Ilmu Bahasa Arab...

Popular

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

1 year ago
ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

1 year ago
Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

1 year ago
ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

1 year ago
ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?