ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
  • Submission
ICC Jakarta
No Result
View All Result
Home Maarif Islam Fikih

Hukum Seputar Tata Cara Menyembelih Hewan Bagian 2

by admin
August 31, 2017
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

ICC Jakarta – Hari raya Idul Adha yang ditandai dengan penyembelihan hewan kurban setelah shalat Idul Adha, adalah momen-momen yang ditunggu oleh setiap orang muslim. Berawal dari pengorbanan domba Nabi Ibrahim setelah Allah menyelamatkan nyawa Nabi Ismail, maka umat muslim pada hari raya Idul Adha dianjurkan untuk mengorbankan hewan kurban terbaiknya. Namun dalam hukum fikih terdapat aturan-aturan yang harus diperhatikan oleh seorang muslim jika mereka ingin berkurban. Kita harus menyembelihnya secara syar’i dan mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan sehingga sembelihan itu menjadi sembelihan yang halal.

Berikut ini adalah lanjutan tanya jawab seputar hukum menyembelih hewan.
7. Tadi dikatakan bahwa menyembelih hewan itu tidak dibenarkan dari bagian belakang lehernya (qafa), jika hal itu terjadi sementara hewan itu belum terputus semua anggotanya yang empat, apa yang harus dilakukan?

Jawab: Apabila hewan itu disembelih dari bagian belang lehernya dan empat anggota di bagian lehernya itu belum terputus semuanya, tetapi hewan itu nampak masih hidup yang diketahui dari gerakan-gerakannya, maka segeralah sempurnakan sembelihannya dari bagian depan lehernya. Dengan cara itu maka hewan itu menjadi halal dimakan (dikonsumsi).

8. Apabila si penyembelih itu melakukan kesalahan dalam menyembelih hewan, hewan itu ia sembelih di bagian atas tonjolan lehernya sehingga  empat anggota yang terdapat di bagian lehernya itu tidak terpotong, apakah hewan itu menjadi halal?

Jawab: Apabila hewan itu disembelih dengan cara seperti itu, maka jika hewan tersebut mati karena hal itu, maka ia tidak menjadi halal. Tetapi jika disembelih dengan cara itu dan hewan itu belum mati (masih hidup) yang diketahui dari gerakan-gerakannya, maka hendaknya segera disembelih lagi dengan tatacara yang telah dijelaskan di atas, sehingga hewan itu menjadi halal.

9. Apakah menghadapkan hewan ke arah kiblat ketika disembelih itu merupakan keharusan? Bagaimana dengan si penyembelihnya sendiri?

Jawab: Ya betul, syarat lainnya dalam penyembelihan hewan itu adalah harus menghadapkan bagian depan hewan ke arah kiblat. Karena itu jika si penyembelih tidak melakukan hal itu dengan sengaja sementara ia mengetahui hukumnya, maka hewan tersebut menjadi haram hukumnya. Tetapi jika ia lupa atau tidak mengetahui hukumnya atau keliru arah kiblatnya, maka hewan itu tetap menjadi halal (tidak menjadi haram).

Adapun si penyembelihnya sendiri tidak disyaratkan harus menghadap ke arah kiblat, tetapi hanya dianjurkan dan disunahkan saja.

Yang harus dihadapkan ke arah kiblat adalah hewannya yang akan disembelih.

10. Apabila si penyembelih itu tidak mengetahui arah kiblat, bagaimana hukumnya?

Jawab: Apabila si penyembelih itu memang sama sekali tidak mengetahui arah kiblat dan tidak mungkin juga untuk mencari tahu sebelum menyembelih, maka syarat menghadapkan hewan ke arab kiblat tersebut menjadi gugur. Jadi pada kondisi seperti ini cukup dengan cara memperkirakan arah kiblat saja.

11. Betulkah hewan itu akan menjadi bangkai dan haram dimakan ketika disembelih oleh seorang muslim sekalipun, tetapi ia tidak membaca bismillah?

Ya betul demikian, karena syarat lainnya dalam menyembelih hewan itu si penyembelih harus membaca Bismillah. Artinya pada saat-saat ia meletakkan alat sembelihannya itu, ia mulai membaca bismillah dan boleh juga membacanya pada saat baru saja ia memulai sembelihannya. Dan Bismilah yang ia baca itu sengaja ia niatkan atau tujukan untuk menyembelih hewan. Jika ia tidak membaca Bismillah dengan sengaja, maka hewan itu menjadi haram hukumnya. Lain halnya jika ia lupa, maka tidak menjadi haram.

12. Apakah bismillah yang dibaca itu harus lengkap ataukah dibolehkan membaca dzikir yang lainnya sebagai ganti bismillah?

Jawab: Tidak, bismillah yang dibaca itu tidak harus lengkap, artinya si penyembelih dibolehkan hanya membaca “Bismillah” tanpa melengkapinya dengan kalimat “Arrahman dan Arrahim”. Bahkan ia dibolehkan pula membaca dzikir yang  lainnya sebagai ganti bismillah ataupun sebagai tambahan, seperti dzikir: “Allahu Akbar” atau “Al-Hamdulillah” atau “Lailaha Illallah“. Adapun jika ia hanya membaca lafazh “Allah” saja, maka dianggap tidak mencukupi (menjadi isykal).

13. Apabila hewan itu disembelih dalam keadaan sakit, lalu nampaknya ia mati sebelum empat anggota yang dibagian lehernya itu putus semuanya, bagaimana hukum hewan yang mati seperti ini?

Jawab: Apabila diyakini (dengan tanda-tandanya) bahwa hewan tersebut telah mati (keluar ruhnya) sebelum sembelihannya itu sempurna, maka hewan tersebut tidak menjadi halal dagingnya. Karena itu, setelah hewan itu telah disembelih dengan sempurna, harus diyakini ada gerakan-gerakan (walaupun sedikit sekali) yang menunjukkan bahwa ia masih hidup sejenak dan mati karena sembelihan tersebut, bukan mati karena sakit atau sebab lainnya.

14. Apakah hewan yang akan disembelih itu harus diikat atau ditidurkan dengan cara-cara khusus?

Jawab: Tidak ada dan tidak disyaratkan cara-cara khusus dalam meletakkan hewan yang akan disembelih. Artinya hewan itu boleh saja diikat dulu, boleh juga ditidurkan dengan memiringkan bagian kanannya ataupun bagian kirinya dan boleh juga dibaringkan seperti membaringkan jenazah. (Abu Qurba)

(Sumber tulisan : kitab/ Tahritul Wasilah jilid 2 hal. 146 – 149).

 

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)
Fikih

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)

October 13, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili Khumus Saya telah menjanjikan kepada pembaca yang mulia untuk menyampaikan beberapa penjelasan mengenai penetapan hukum...

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL
Dunia Islam

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL

October 10, 2025

Oleh: Syekh Abdul Hadi Fadhli Isu perdamaian antara negara-negara Arab dan (Israel) berada di garis depan politik saat ini, terutama...

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)
Fikih

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)

October 7, 2025

Oleh: Ustaz Sayid Sa’id Kazhim Udzari hafizhahullah Menyusui (Radha’ah) Air susu ibu (ASI) adalah makanan yang paling ideal untuk anak,...

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN
Fikih

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Ja’far Subhani Sesungguhnya Fikih Syiah adalah pohon yang baik, yang akarnya kokoh, dan fondasinya terhubung dengan kenabian. Ia...

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR
Fikih

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR

October 1, 2025

Oleh: Ustaz Haidar Hubballah Pendahuluan Tidak mungkin membaca beberapa fenomena manusia dengan pemahaman yang komprehensif tanpa mempertimbangkan elemen ruang-waktu tempat...

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN
Fikih

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Abdulhadi Fadhli Daftar Isi Definisi Objek Bahasan Faedah (Manfaat) Hukum Mempelajarinya Hubungannya dengan Ilmu-Ilmu Lain Ilmu Bahasa Arab...

Popular

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

1 year ago
ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

1 year ago
Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

1 year ago
ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

1 year ago
ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?