ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
  • Submission
ICC Jakarta
No Result
View All Result
Home Maarif Islam Fikih

Hukum Vaksin

by admin
August 27, 2018
in Fikih
0 0
Share on FacebookShare on Twitter

Apa hukumnya menggunakan vaksin yang mengandung enzim babi di dalamnya?

afwan, mau tanya tentang vaksin dan imunisasi, apa hukumnya? karena setelah saya pelajari banyak pro dan kontra tentang vaksin dan imunisasi ini. dan pada kenyataannya vaksin atau imunisasi ini bersinggungan dan mengandung unsur haram yaitu enzim babi (tripsin).

Sebagian mengatakan bahwa enzim babi ini hanya untuk bahan untuk melepaskan sel dari tempat merekatnya virus pada media virus. dan sebagian yg lain mengatakan bahwa enzim babi pada hasil akhir berupa vaksin sudah berubah bentuk dan sudah hilang unsur babinya. serta sebagian yg lain lagi mengatakan bahwa hasil akhir berupa vaksin masih mengandung unsur babi dan itu BPOM yg meneliti. sedangkan dari pihak MUI juga tidak jelas hukum halal haramnya.

mohon dijelaskan fatwanya kalau menurut Rahbar bagaimana atau menurut marja’/ ayatullah bagaimana??.. agar kami yg awam ini tidak bingung.

Jawaban, secara keseluruhan tidak ada masalah menggunakan vaksin.

Mengingat bahwa vaksin-vaksin itu biasanya dilakukan dengan menyuntik dan bukan dengan memakan, (bahkan) apabila informasi yang diperoleh adalah informasi yang meyakinkan, maka tidak ada masalah menyuntikkan vaksin tersebut. Dalam pada itu, dewasa ini penggunaan vaksin merupakan hal yang mesti dilakukan.

Beberapa Lampiran:
Jawaban Marja Agung Taklid terkait dengan pertanyaan ini adalah sebagai berikut:[1]
Ayatullah Agung Imam Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada masalah.

Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pertama: Terkait dengan hal-hal yang meragukan dimana Anda tidak mengetahui (vaksin tersebut) bersumber dari bahan apa maka hukumnya halal dan suci serta Anda tidak diwajibkan untuk meneliti.
Kedua: Apabila Anda yakin (bersumber) dari hewan haram atau hewan-hewan yang tidak disembelih dengan mengikut ketentuan syariat, apabila terdapat banyak perubahan di dalamnya, maka ia dihukumi telah mengalami istihâla dan hukumnya suci dan halal. Selain itu tidak dibenarkan; kecuali dalam kondisi darurat.

Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah.

Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan apabila terdesak untuk menggunakan (vaksin tersebut).

Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Imunisasi badan pada dasarnya tidak ada halangan. (Demikian juga) Tidak ada halangan apabila terdapat enzim babi di dalamnya apabila digunakan dengan menyuntik dan tidak dibenarkan dengan memakannya.

Ayatullah Hadawi Tehrani.

Tidak ada masalah. [Islamquest]

[1]. Pertanyaan fikih  ini diajukan pihak Islam Quest ke beberapa kantor Marja Agung Taklid: Ayatullah Agung Khamenei, Ayatullah Agung Siistani, Ayatullah Agung Makarim Syirazi, Ayatullah Agung Nuri Hamadani.

Tags: slide
admin

admin

Related Posts

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)
Fikih

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)

October 13, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili Khumus Saya telah menjanjikan kepada pembaca yang mulia untuk menyampaikan beberapa penjelasan mengenai penetapan hukum...

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL
Dunia Islam

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL

October 10, 2025

Oleh: Syekh Abdul Hadi Fadhli Isu perdamaian antara negara-negara Arab dan (Israel) berada di garis depan politik saat ini, terutama...

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)
Fikih

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)

October 7, 2025

Oleh: Ustaz Sayid Sa’id Kazhim Udzari hafizhahullah Menyusui (Radha’ah) Air susu ibu (ASI) adalah makanan yang paling ideal untuk anak,...

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN
Fikih

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Ja’far Subhani Sesungguhnya Fikih Syiah adalah pohon yang baik, yang akarnya kokoh, dan fondasinya terhubung dengan kenabian. Ia...

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR
Fikih

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR

October 1, 2025

Oleh: Ustaz Haidar Hubballah Pendahuluan Tidak mungkin membaca beberapa fenomena manusia dengan pemahaman yang komprehensif tanpa mempertimbangkan elemen ruang-waktu tempat...

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN
Fikih

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Abdulhadi Fadhli Daftar Isi Definisi Objek Bahasan Faedah (Manfaat) Hukum Mempelajarinya Hubungannya dengan Ilmu-Ilmu Lain Ilmu Bahasa Arab...

Popular

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

1 year ago
ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

1 year ago
Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

1 year ago
ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

1 year ago
ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?