ICC Jakarta
No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami
  • Login
  • Submission
ICC Jakarta
No Result
View All Result
Home Maarif Islam Fikih

IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?

by Syafrudin mbojo
September 12, 2025
in Fikih
0 0
IMAM ALI AS MENGETAHUI APA YANG TELAH DAN AKAN TERJADI, TAPI TIDAK MENGETAHUI HUKUM TENTANG MADZI?
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili

 

Teks Syubhat (Tuduhan)

Kaum Syiah mengatakan bahwa para Imam as mengetahui apa yang telah dan akan terjadi, dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari mereka. Ali bin Abi Thalib as adalah pintu ilmu—maka bagaimana mungkin Ali tidak mengetahui hukum tentang madzi, dan malah mengutus seseorang kepada Nabi saw untuk menanyakan hukum-hukumnya?

 

Jawaban

Bismillahirraḥmanirraḥim

Segala puji bagi-Nya, dan salawat serta salam atas Muhammad dan keluarga sucinya.

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Berikut ini adalah jawaban kami:

Pertama:

Belajar dari Nabi Muhammad saw bukanlah sesuatu yang tercela bagi siapa pun. Terlebih lagi, Syiah memang meyakini bahwa Nabi saw adalah guru bagi Ali as secara langsung, dan bukan dari orang lain.

Kedua:

Sebenarnya, si penanya sudah menjawab sendiri pertanyaannya. Jika memang tidak masuk akal bahwa Ali as tidak mengetahui hukum madzi—mengingat telah ditetapkan bahwa beliau adalah “pintu kota ilmu Nabi saw”—maka riwayat-riwayat yang menyebutkan demikian harus ditolak dan tidak perlu diperhatikan. Apalagi, Syiah tidak mengharuskan diri mereka untuk menerima semua hadis hanya karena tercantum dalam kitab seperti al-Kafi atau lainnya, jika di dalamnya terdapat cacat atau kelemahan.

Adapun hadis mengenai Ali as yang bertanya tentang hukum madzi terdapat dalam Shahih Bukhari, yang meriwayatkan bahwa Ali berkata, “Aku adalah seorang yang sering keluar madzi, maka aku menyuruh seseorang bertanya kepada Nabi saw karena aku adalah menantunya (menikah dengan putrinya), lalu Nabi saw bersabda, ‘Berwudulah dan basuhlah kemaluanmu.’”(1)

Padahal, hukum najisnya madzi adalah pendapat para imam dari mazhab empat, meskipun mereka menganggap mani itu suci.

Sementara, riwayat-riwayat yang sahih menurut Syiah menegaskan bahwa madzi itu suci dan tidak membatalkan wudu. Inilah yang menjadi ijmak (kesepakatan) para ulama Syiah, kecuali sebagian dari mereka seperti Ibnu Junaid yang membedakan antara madzi yang keluar karena syahwat dan yang tidak.

Adapun riwayat yang menyebutkan bahwa Ali as adalah orang yang sering keluar madzi, dan bahwa beliau menyuruh Miqdad untuk bertanya kepada Nabi saw tentang hal itu—juga terdapat dalam sumber-sumber Syiah, namun tidak dapat dijadikan sandaran karena isinya berbeda-beda.

  • Ada yang menyebutkan Nabi saw menjawab, “Itu tidak apa-apa.”(2)
  • Ada juga yang menyebutkan bahwa beliau saw berkata, “Itu mengharuskan wudu.”(3)

Ketiga:

Bisa jadi Ali as sengaja menyuruh orang lain untuk bertanya kepada Nabi saw, dengan tujuan untuk menanamkan dalam benak umat bahwa hukum syariat harus diambil dari nas (teks wahyu), bukan berdasarkan pendapat pribadi, dugaan, atau hawa nafsu.

Ali as tidak pernah mengklaim bahwa dirinya boleh berfatwa berdasarkan kehendak pribadinya, atau bahwa dia tidak perlu belajar dari siapa pun, bahkan dari Rasulullah saw sendiri.

Salawat dan salam atas hamba-hamba Allah yang dipilih, yaitu Muhammad dan keluarganya.(4)

 

Catatan Kaki:

  1. Shahih Bukhari (cetakan tahun 1309 H), jil.1, hal.38 dan (cetakan Dar al-Fikr), jil.1, hal.42.
  2. Tahdzib al-Aḥkam, jil.1, hal.17; al-Istibṣar, jil.1, hal.91; Wasail al-Syi’ah (Cetakan Muassasah Al al-Bayt), jil.1, hal.278; (Cetakan Dar al-Islamiyah), jil.1, hal.197.
  3. Tahdzib al-Aḥkam, jil.1, hal.18; al-Istibṣhar, jil.1, hal.92; Wasail al-Syi’ah (Cetakan Muassasah Al al-Bayt), jil.1, hal.279 dan 281; (Cetakan Dar al-Islamiyah), jil.1, hal.197 dan 199; lihat juga Musnad Aḥmad, jil.1, hal.82, 108, 110, 111; Musnad al-Imam al-Riḍha, jil.2, hal.140; Shahih Bukhari, jil.1, hal.42 dan 52; Sunan Nasa’i, jil.1, hal.96 dan 214; al-Sunan al-Kubra karya Baihaqi, jil.1, hal.115; Kanz al-’Ummal (Cetakan Muassasah al-Risalah), jil.2, hal.362; dan jil.9, hal.335; al-Durr al-Mantsur, jil.1, hal.285; Tarikh Madinah Dimasyq, jil.54, hal.319 dan jilid 60, hal.299; Subul al-Huda wa al-Rasyad, jil.9, hal.230.
  4. Sumber: Mizan al-Ḥaqq (Syubhat dan Jawaban) Sayid Ja’far Murtadha Amili, Pusat Studi Islam, cetakan pertama, 1431 H/2010 M, jil.4, pertanyaan nomor 185.
Syafrudin mbojo

Syafrudin mbojo

Related Posts

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)
Fikih

KHUMUS (SEPERLIMA BAGIAN) ANTARA POLITIK DAN LEGISLASI (HUKUM)

October 13, 2025

Oleh: Sayid Ja’far Murtadha Amili Khumus Saya telah menjanjikan kepada pembaca yang mulia untuk menyampaikan beberapa penjelasan mengenai penetapan hukum...

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL
Dunia Islam

PANDANGAN FIKIH MENGENAI PERDAMAIAN (NORMALISASI) DENGAN ZIONIS ISRAEL

October 10, 2025

Oleh: Syekh Abdul Hadi Fadhli Isu perdamaian antara negara-negara Arab dan (Israel) berada di garis depan politik saat ini, terutama...

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)
Fikih

HUKUM MENYUSUI (RADHA’AH), MENYAPIH (FITHAM) DAN HAK ASUH ANAK (HADHANAH)

October 7, 2025

Oleh: Ustaz Sayid Sa’id Kazhim Udzari hafizhahullah Menyusui (Radha’ah) Air susu ibu (ASI) adalah makanan yang paling ideal untuk anak,...

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN
Fikih

KEISTIMEWAAN FIKIH SYIAH DARI SEGI KELUASAN, UNIVERSALITAS, KEDALAMAN DAN KEMAMPUAN MENGIKUTI TUNTUTAN KEHIDUPAN YANG TERBARUKAN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Ja’far Subhani Sesungguhnya Fikih Syiah adalah pohon yang baik, yang akarnya kokoh, dan fondasinya terhubung dengan kenabian. Ia...

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR
Fikih

CIRI-CIRI KREATIVITAS FUNDAMENTALIS (USHULI) PADA DIRI SYAHID SAYID MUHAMMAD BAQIR SHADR

October 1, 2025

Oleh: Ustaz Haidar Hubballah Pendahuluan Tidak mungkin membaca beberapa fenomena manusia dengan pemahaman yang komprehensif tanpa mempertimbangkan elemen ruang-waktu tempat...

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN
Fikih

PENDAHULUAN ILMU USHUL FIKIH: SEBUAH PEMBACAAN KRITIS BERDASARKAN METODOLOGI ILMIAH MODERN

October 1, 2025

Oleh: Syekh Abdulhadi Fadhli Daftar Isi Definisi Objek Bahasan Faedah (Manfaat) Hukum Mempelajarinya Hubungannya dengan Ilmu-Ilmu Lain Ilmu Bahasa Arab...

Popular

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

Kelas Tafsir Maudhu‘i ICC Jakarta: Menyingkap Akar Kesombongan dalam Perspektif Al-Qur’an

1 year ago
ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

ICC Perkuat Sinergi dengan DPW dan DPD ABI serta Pandu ABI Wilayah DKI

1 year ago
Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

Majelis Taklim Akhwat ICC Zainab al-Kubro: Makna Sabar dalam Nasihat Luqman

1 year ago
ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

ICC Jakarta Hadiri Pembukaan Simposium Internasional Pernaskahan Nusantara XX

1 year ago
ICC Jakarta

Jl. Hj. Tutty Alawiyah No. 35, RT.1/RW.7, Pejaten Barat.
Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12510

Telepon: (021) 7996767
Email: iccjakarta59@gmail.com

Term & Condition

Agenda

[tribe_events_list]

HUBUNGI KAMI

Facebook
Telegram

Jadwal Salat Hari Ini

sumber : falak-abi.id
  • Lintang: -6.1756556° Bujur: 106.8405838°
    Elevasi: 10.22 mdpl
Senin, 26 Desember 2022
Fajr04:23:34   WIB
Sunrise05:38:32   WIB
Dhuhr11:53:01   WIB
Sunset18:07:31   WIB
Maghrib18:23:39   WIB
Midnight23:15:32   WIB
  • Menurut Imam Ali Khamenei, diharuskan berhati-hati dalam hal waktu salat Subuh (tidak berlaku untuk puasa) dengan menambah 6-7 menit setelah waktu diatas

© 2022 ICC - Jakarta

No Result
View All Result
  • Home
  • Profil
    • Sambutan direktur
    • Sejarah Berdiri
  • Kegiatan
    • Berita
    • Galeri
  • Artikel
    • Akhlak
    • Alquran
    • Arsip
    • Dunia Islam
    • Kebudayan
    • Pesan Wali Faqih
    • Press Release
    • Sejarah
  • Hubungi kami

© 2022 ICC - Jakarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?